REPORTIKANEWS.COM – Puluhan pengendara sepeda motor kembali terjaring KRYD (kegiatan rutin yang ditingkatkan) akhir pekan yang digelar Polres Sukabumi Kota bekerjasama dengan Subdenpom Sukabumi di wilayah hukum Polres Sukabumi Kota, Polda Jawa Barat, Sabtu (21/10/2023).
Sebanyak 21 pengendara sepeda motor yang masih saja nekad memodifikasi kendaraannya dengan knalpot brong tersebut ditindak Polisi dengan surat Tilang (bukti pelanggaran) dan harus menerima sepeda motornya diamankan ke kantor Satpas Sat Lantas Polres Sukabumi Kota.
KRYD akhir pekan yang diselenggarakan mulai pukul 21.00 hingga 24.00 WIB tersebut berhasil mengamankan 21 unit sepeda motor yang telah dimodifikasi dengan knalpot brong, sebuah SIM (Surat Izin Mengemudi) dan 4 lembar STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) milik pelanggar Lalulintas.
Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Ari Setyawan Wibowo melalui Kasi Humas, Iptu Astuti Setyaningsih mengatakan, KRYD akhir pekan yang dilakukan Polres Sukabumi Kota bekerjasama dengan Subdenpom Sukabumi tersebut merupakan upaya preventif Kepolisian dalam rangka memelihara situasi kamtibmas.
“KRYD akhir pekan ini memang rutin kami laksanakan di setiap minggunya untuk memastikan dan menjaga kondusifitas kamtibmas di wilayah hukum Polres Sukabumi Kota,” kata Astuti kepada awak media, Minggu (22/10/2023).
“Adapun hasil kegiatan tadi malam, kami menindak 26 pelanggar Lalulintas dengan surat Tilang, 21 diantaranya terpaksa kami amankan sepeda motornya karena menggunakan knalpot brong, sedangkan terhadap 5 pelanggar Lalulintas lainnya, kami hanya mengamankan sebuah SIM dan 4 lembar STNK,” bebernya.
“Kami dari pihak Kepolisian mengimbau kepada seluruh masyarakat, khususnya para pengendara sepeda motor maupun pengemudi mobil untuk tidak memodifikasi kendaraannya dengan knalpor brong, tetap patuhi aturan Lalulintas dan mari wujudkan Kota Sukabumi menjadi Kota yang disiplin dan tertib berlalulintas,” pungkasnya.
Editor : Arif Setiawan