Sabtu, Juli 26, 2025
Reportikanews
No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • Nasional
  • Regional
  • Bisnis
  • Politik
  • Saba Desa
  • Pendidikan
  • Islami
  • Olahraga
  • Home
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • Nasional
  • Regional
  • Bisnis
  • Politik
  • Saba Desa
  • Pendidikan
  • Islami
  • Olahraga
No Result
View All Result
Reportikanews
No Result
View All Result
Home Headline

Oknum Pegawai Gelapkan Uang Tabungan 7,2 Miliar, Perumda BPR Sukabumi Jamin Uang Nasabah Aman

by admin
27 Oktober 2023
in Headline, Pemerintahan, Peristiwa, Regional
0
Endus Dugaan Korupsi Miliaran di Perumda BPR Sukabumi, Hippma Layangkan Somasi
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsappShare on Telegram

REPORTIKANEWS.COM-Mencuatnya sebuah isu dugaan penggelapa uang di Perumda BPR Sukabumi beredar di publik dan menjadi sorotan sejumlah aktivis dan lembaga. Akhirnya pihak BPR Sukabumi angkat bicara. Dimana dugaan penyimpangan dana tabungan nasabah ditaksir sekitar Rp 7,2 Miliar.

Menanggapi isu tersebut, Direktur Utama Perusahaan Umum Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Sukabumi, Engkos Rosidin, membenarkan dan memastikan uang nasabah aman, sejumlah langkah sudah dilakukan termasuk salah satunya adalah melaporkan hal itu ke pihak kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi dan pihak Polres Sukabumi.

“Ya, Perumda BPR Sudah melakukan sejumlah langkah, termasuk proses hukum ke kejaksaan dan kejaksaan,” kata Direktur Utama Perumda BPR Sukabumi, Engkos Rosidin, dalam jumpa pers bersama sejumlah awak media di Kantor Pusat Perumda BPR Sukabumi, Rabu (25/10/23) kemarin.

Terendusnya dugaan penyelewengan uang BPR Sukabumi tersebut, Engkos mengungkapkan terjadi di Kantor Cabang Jampangkulon. Akibat ulah oknum pegawai tersebut, pihak BPR Sukabumi menanggung kerugian akibat penyimpangan dana nasabah senilai Rp 7,2 miliar.

“Penanganan hukum kasus ini masih berproses dan belum ada tersangka yang ditahan,” jelasnya.

Engkos menambahakan, Ada kebijakan dilakukan berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 01 Tahun 2013 Pasal 29. Aturan itu mengamanahkan bahwa kerugian yang timbul akibat perbuatan pengurus atau karyawan bank menjadi beban perusahaan.

Sementara itu, Amiruddin Rahman, Kuasa Hukum Perumda BPR Sukabumi menambahkan, persoalan itu tidak berkaitan dengan siapapun, murni perbuatan para oknum yang saat ini sudah diberikan sanksi (pecat-red) tersebut.

“Jadi oknum yang berbuat jadi tidak ada kaitan dengan siapapun, oknum karyawan Perumda BPR,” jelasnya.

Amirudin menegaskan, persoalan itu tidak berdampak kepada nasabah BPR Sukabumi. Penanganan cepat sudah dilakukan, dan dia memastikan kondisi itu tidak berpengaruh secara keseluruhan terhadap uang nasabah.

“Kepada masyarakat Kabupaten Sukabumi, atau sekitarnya yang ingin menabung Perumda BPR Sukabumi, uang terjamin di Perumda Kabupaten Sukabumi, uang mereka dijamin aman,” tandasnya.**

Reporter : Karimullah.
Editor      : Rudi Samsidi.

admin

admin

Next Post
Patroli Polsek Lembursitu Antisipasi Kerawanan Pada Saat Jam Bubaran Anak Sekolah

Patroli Polsek Lembursitu Antisipasi Kerawanan Pada Saat Jam Bubaran Anak Sekolah

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Tentang Kami / Box Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Call us: +1 234 JEG THEME

© 2022 Reportikanews.com - Media Independen dan Berintegritas

No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • Nasional
  • Regional
  • Bisnis
  • Politik
  • Saba Desa
  • Pendidikan
  • Islami
  • Olahraga

© 2022 Reportikanews.com - Media Independen dan Berintegritas

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist