REPORTIKANEWS.COM – Hak upah dan hak lainnya belum dipenuhi, sejumlah mantan karyawan dari PT.Botos Amari, melalui kuasa hukumnya melayangkan surat tuntutan yang ke dua kalinya ke pihak perusahaan.
Adapun bunyi tuntutan kali kedua yang disampaikan oleh sejumlah mantan karyawan melalui kuasa hukumnya itu, masih sama dengan bunyi tuntutan kali pertama yang tiada lain upaya memperjuangkan hak upah dan tunjangan lainnya yang tidak diberikan oleh pihak perusahaan hingga saat ini.
“Tuntutan kali kedua ini, tiada lain untuk memperjuangkan hak kami, yaitu upah (Gaji-red), uang THR dan uang pesangon selama bekerja di perusahaan tersebut,”ucap salah seorang mantan karyawan yang namanya enggan untuk dipublish.
Andri Yules, SH, selaku kuasa hukum saat di wawancara mengatakan, “Pihaknya telah melayangkan surat undangan kali kedua (Bipartit-red) kepada pihak perusahaan agar segera merealisasikan janjinya atas segala tunggakan hak upah / gaji yang belum dibayarkan. Jum’at,(28/10/23)
“Ya benar kami telah melayangkan tuntutan kedua kalinya,agar segera merealisasikan janjinya atas hak upah /Gaji yang belum dibayarkan kepada beberapa orang mantan karyawannya itu,”ujarnya.
Lanjut ia, memaparkan,”Penyebab perselisihan antara pihak perusahaan dengan beberapa orang mantan karyawan itu, karena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) secara sepihak oleh pihak perusahaan.
“Awal perselisihan disebabkan PHK secara sepihak oleh perusahaan kepada beberapa orang karyawannya, tanpa adanya mediasi terlebih dulu dan tidak dilakukan SP 1,2,3″papar Andri.
Berkenaan dengan hal tersebut, Andri Yules,SH selaku kuasa hukum mengungkapkan,”Bahwa penyelesaian Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dan penetapan uang pesangon, serta hak-hak bagi tenaga kerja/karyawan secara jelas telah diatur dalam ketentuan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
“Yang mana beberapa ketentuannya telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Ciptaker-red),”ungkapnya.
Sekretaris Dinas Ketenaga kerjaan Kota Sukabumi, Endang Toyib, saat dikonfirmasi menegaskan,”pihaknya sudah menugaskan Kasi Penyelesaian Perselisihan untuk segera menindak lanjut permasalahan tersebut dengan melakukan klarifikasi ke pihak perusahaan. Jum’at, (28/10/23)
“Atas dasar surat pengaduan dari para mantan karyawan korban PHK secara sepihak oleh pihak perusahaan, kami secara kedinasan akan segera memanggil kedua belah pihak untuk dilakukan mediasi sebagai upaya menyelesaikan permasalahan ini,”tegasnya.
Editor : Arif Setiawan