REPORTIKANEWS.COM-Pasca Harun Alrasyid pejabat Eks Kadinsos Kabupaten Sukabumi, divonis kurungan penjara selama 2 tahun oleh Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung, kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) pada Surat Perintah Kerja (SPK) Fiktif Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Sukabumi tahun anggaran 2016.
Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi, tengah menelusuri aset kekayaan milik keluarga Harun Alrasyid sebagai salah satu dari tiga tersangka kasus Tipikor SPK fiktif di Dinkes Kabupaten Sukabumi.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi, Wawan Kurniawan mengatakan, update kelanjutan kasus SPK fiktif yang menelan kerugian uang negara puluhan miliyar tersebut, Harun sudah ditetapkan sebagai terpidana hukum tetap dan putusan pengadilan terhadapnya telah dilaksanakan.
“Terpidana Harun diwajibkan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp2 Milyar. Karena putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap,” kata Wawan Kurniawan, kepala awak media, Senin (30/10/23).
Saat ini, Lanjut Wawan tim penuntut umum telah menerbitkan surat pelaksanaan untuk menelusuri aset yang dimiliki oleh Harun. Selain itu, Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi juga sudah mengirimkan surat kepada instansi terkait. Seperti Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan Samsat serta Disdukcapil, untuk mencari informasi tentang aset yang dimiliki oleh Harun.
“Jika aset-aset ditemukan, maka akan dilakukan pelelangan untuk mendapatkan uang pengganti sebesar Rp2 Miliar yang harus dibayarkan oleh Harun,” beber Wawan.
Wawan menjelaskan, bahwa jika tidak ditemukan aset yang dimiliki oleh Harun, maka Harun akan menjalani pidana penjara selama 1 tahun sesuai dengan putusan pengadilan.
“Tim penuntut umum memiliki batas waktu satu bulan untuk menelusuri aset-aset tersebut sesuai dengan undang-undang. Nanti, kita lihat juga harta kekayaan istri atau keluarga Harun, karena dikhawatirkan harta kekayaan Harun ini, dititipkan maupun menggunakan atas nama keluarga terdekatnya,” tandasnya.**
Reporter : Karimullah.
Editor : Rudi Samsidi.