Sabtu, Juli 26, 2025
Reportikanews
No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • Nasional
  • Regional
  • Bisnis
  • Politik
  • Saba Desa
  • Pendidikan
  • Islami
  • Olahraga
  • Home
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • Nasional
  • Regional
  • Bisnis
  • Politik
  • Saba Desa
  • Pendidikan
  • Islami
  • Olahraga
No Result
View All Result
Reportikanews
No Result
View All Result
Home Regional

Putusan MK Mendegradasi Konstitusi Dan Demokrasi Indonesia

by admin
8 November 2023
in Regional
0
Putusan MK Mendegradasi Konstitusi Dan Demokrasi Indonesia
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsappShare on Telegram

REPORTIKANEWS.COM – JAKARTA,- Zaman edan kegelapan hukum konstitusi memerlukan kualitas penegakan hukum yang progresif yang tidak biasa-biasa saja. Bicara aturan saja seperti tidak mempan dalam kasus putusan MK yang mendegradasi konstitusi dan demokrasi Indonesia.

Menghadapi putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang sudah final mengikat dan harus dilaksanakan seperti tidak ada lagi kekuatan aturan lain yang dapat membatalkan, pada hal jelas dan terang banyak permasalahan pada prosesnya seperti, benturan kepentingan ketua MK, penambahan frasa yang bukan kewenangan MK.

“Perubahan gugatan yang tidak ditanda tangani oleh kuasa hukum atau penggugatnya, frasa yang hanya memihak bagi yang pernah menjabat dari hasil pemilihan umum saja, namun putusan tersebut harus tetap dilaksanakan,” ujarnya.

Bahkan putusan MK yang telah diputus dan memberhentikan Anwar Usman dari jabatannya sebagai ketua MK pun tidak ada pengaruhnya terhadap putusan Nomor 90 tersebut, bahkan statemen ketua MK jika dilakukan pengujian ulang pada putusan MK Nomor 90 ini dan dinyatakan di kembalikan pada usia 40 tahun.

“Putusan tersebut akan di jalankan pada tahun 2029, ada apa sebenarnya dengan permasalahan hukum konstitusi ini?
Dalam permasalahan MK ini dibutuhkan penegakan hukum serta penegak-penegak hukum yang berkualitas independen dan yang mau bekerja di atas standar biasa atau diatas rata-rata,” sambungnya.

Aturan hukum positif itu hanya bicara abstrak dan datar saja, tetapi dapat menjadi kuat dan benar dalam kebenaran hukum dan pelaksanaan nya, tidak berpihak ke pihak manapun selain untuk kebenaran hukum pada konstitusi yang tercabik cabik saat ini, jika ditangani oleh penegak hukum yang luar biasa dan berkualitas tanpa ada kepentingan selain untuk kepentingan umum.
Catatan Dr. Suriyanto Pd, SH, MH, M.Kn

 

Reporter : Rab Ripaldo
Editor : Arif Setiawan

 

 

Tags: Putusan MK Mendegradasi Konstitusi Dan Demokrasi Indonesia
admin

admin

Next Post
Sambangi Pangkalan Ojek, Patroli Samapta Berikan Himbauan Kamtibmas

Sambangi Pangkalan Ojek, Patroli Samapta Berikan Himbauan Kamtibmas

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Tentang Kami / Box Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Call us: +1 234 JEG THEME

© 2022 Reportikanews.com - Media Independen dan Berintegritas

No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • Nasional
  • Regional
  • Bisnis
  • Politik
  • Saba Desa
  • Pendidikan
  • Islami
  • Olahraga

© 2022 Reportikanews.com - Media Independen dan Berintegritas

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist