REPORTIKANEWS.COM-Polres Sukabumi ungkap pelaku dugaan tindak pidana penipuan pembuatan sertifikat. Hal tersebut disampaikan Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede disela konferensi pers di Mapolsek Cicurug, Kabupaten Sukabumi, Selasa (14/11/23).
Informasi yang dihimpun, atas dasar laporan korban berinisial BN warga Perum Setia Budi Bangbayang Kecamatan Cicurug, merasa dirugikan oleh tersangka OW (40) yang dikenalnya dari AA yang merupakan Caleg DPRD dapil 1 Kabupaten Sukabumi.
“Awalnya, korban ditawari oleh OW asal Pandeglang Banten dalam pengurus sertifikat tanah miliknya,” kata AKBP Maruly.
Saat itu, lanjut Kapolres OW meminta biaya sekitar Rp70.000.000 dan menjanjikan dalam kurun waktu 4 bulan bisa menyelesaikan sertifikat tersebut, tapi dalam waktu yang dijanjikan tak kunjung selesai.
“Akhirnya korban menyanggupi biayanya yang dipinta dan menyerahkan uang dalam dua kali pembayaran yang pertama sejumlah Rp10.000.000,- pada 4 maret 2023. Lantas sisanya Rp60.000.000 dikirim melalui m-banking BCA ke nomor rekening isteri tersangka,” jelas Kapolres.
Masih kata Kapolres, korban sempat mencari tahu informasi ke kantor BPN, Ternyata pelaku telah mencabut pendaftaran awal dan tidak lagi mendaftarkan usulan pembuatan sertifikat itu.
“Saat diminta pertanggungjawaban kepada pelaku, beralasan bahwa saat akan diproses ada pergantian pejabat di lingkungan BPN dan uangnya habis digunakan untuk kepentingan pribadi,” bebernya.
Saat ini pelaku telah di tahan di rutan Polsek Cicurug untuk melaksanakan proses pemeriksaan lebih lanjut terhadap tersangka OW. Pelaku dijerat pasal 378 /372 KUH pidana dengan ancaman hukuman penjara 4 tahun.
Sejumlah barang bukti yang berhasil disita dan diamankan yaitu berupa 1 lembar bukti transfer sebesar Rp60.011.000, 1 lembar bukti transfer sebesar Rp 5.000.000 sebagai DP. Bukti lainnya 1 lembar bukti transfer sebesar Rp13.000.000, 1 buah buku tabungan salah satu bank dan 1 buah kartu ATM Bank BCA atas nama saksi.**
Reporter : Karimullah.
Editor : Rudi Samsidi.