REPORTIKANEWS.COM-Seorang perempuan pelajar SMP berinisial MC (15) asal Desa Girijaya, Kecamatan Nagrak, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, diduga jadi korban Tindak Pidana Penjualan Orang (TPPO) oleh temannya. Hingga saat ini keberadaan korban belum diketahui oleh pihak keluarga.
Informasi yang dihimpun, Korban MC meninggalkan rumah pada hari Sabtu (04/11/2023) sekitar jam 15:00 WIB. Korban MC memakai baju warna putih dan celana jeans warna biru tua, ia terlihat oleh warga dibawa oleh orang tak dikenal dengan mengunakan motor Sport jenis Ninja warna hijau, dan sempat di tegur oleh salah satu warga.
“Hey, mau dibawa kemana anak orang, nanti susah orang tua nya nyari,” ungkap, Dedeh (40) yang kebetulan melihat korban saat diatas kendaraan.
Namun sayang teguran tersebut tidak ditanggapi oleh keduanya sambil pergi dengan kendaraannya menembus cuaca yang saat itu sedang turun hujan.
Terkait dengan kepergian korban MC, upaya pihak keluarga sudah melakukan pelaporan kepada pihak kepolisian, juga mencari informasi tentang keberadaan korban kepada beberapa temannya.
Dari keterangan teman korban DS mengatakan bahwa ia bertemu dengan korban MC terakhir kalinya pada malam Senin (05/11/23). Sebelum berpisah dengan korban, ia diantar pulang oleh NN sekitar jam 20:30 WIB, ke rumahnya.
NN adalah seorang perempuan yang tinggal di rumah gadai di Desa Ciheulang Tonggoh, Kabupaten Sukabum, yang sering mengajak berpesta dengan teman lelakinya.
“Saya sempat nanya ke NN, MC kenapa tidak diantar sekalian pulang, dia kan besok harus sekolah,” ujarnya.
DS terakhir berkomunikasi dengan korban MC pada hari Rabu (08/11/2023) sore. Komunikasi tersebut melalui akun Facebook korban MC dengan nama akun ‘Tth Pesek’ yang mengunakan nomor tlp dari NN.
Korban MC saat terakhir kali mengatakan, bahwa ia sedang berada disalah satu hotel, namun ia tidak bisa memberikan informasi detail di hotel mana ia berada saat ini.
“Asli lier ey, urang poho deui ngaran hotel na, kembae maneh mah tong kadie,” itu chat terakhir yang saya terima dari korban MC.
DS menceritakan sebelumnya ia dan MC pernah dibawa ke tempat kos-kosan oleh NN. Tempat kos-kosan itu berada di wilayah Desa Karangtengah, Kecamatan Cibadak, di kosan itu korban MC dipaksa untuk minum miras dan obat kuning.
“Pada saat itu, ada tiga orang laki-laki di dalam kosan, saya dan MC dipaksa meminum miras oleh NN. Namun saat itu saya menolak dan menangis, namun teman saya MC dipaksa minum miras dan juga di suruh minum obat warna kuning. Kalau tidak mau minum kamu saya cekok,” ucapnya meniru ucapan NN.
Sementara itu, dari keterangan saksi lain, FR yang juga teman dari korban MC mengatakan, bahwa NN sering membawa teman perempuannya untuk berpesta di salah satu kos-kosan, termasuk kosan Talajung yang ada di wilayah Desa Lembur Sawah, Kecamatan Cibadak.
“Kosan itu sering dijadikan lokasi Open Booking (BO), NN sering berada disana bersama teman lelakinya dan ia juga pernah mengajak korban MC dan DS ke kos-kosan itu,” kata FR.
“FR menyakini korban MC dijual sama lelaki tersebut, disusul ada yang melihat korban dikasih uang sama pemilik motor sport ninja warna hijau dan itu ada saksinya. Saya berharap korban MC dapat kembali berkumpul dengan pihak keluarga dan pelakunya segera di tangkap,” tandasnya.
Reporter : Juliansyah.
Editor : Rudi Samsidi.