REPORTIKANEWS.COM-Beredar sebuah surat untuk PJ Gubernur Jawa Barat yang bertuliskan “SURAT TERBUKA UNTUK BEY MACHMUDIN / PJ GUBERNUR JAWA BARAT”
Didalam sebuah surat digital tersebut, berisi curhatan hari salah satu Ketua SP TSK SPSI yang bertuliskan “Hallo Pak Bey..Kami Buruh Kabupaten Sukabumi yang tergabung dengan SP TSK SPSI hari kemaren (29/11) melakukan aksi menutup jalan nasional Sukabumi – Cianjur, dan hari ini (30/11) bergabung dengan buruh dari kabupaten kota lain di Jawa Barat melakukan aksi bersama di Bandung,” tulisnya.
“Kami sebenarnya tidak ingin melakukan itu, tapi melihat *gelagat* Pak Bey yang kekeuh tidak ingin menaikkan upah buruh, sepertinya kami harus melakukan aksi seperti itu dan akan terus melakukan hal serupa ketika *mata dan hati serta telinga Pak Bey sudah tertutup rapat untuk menerima suara hati dan aspirasi kami* dari masyarakat kecil, kaum buruh di Sukabumi,”.
“Tuntutan kami gak muluk2 dan gak mengada – ada Pak Bey, kami hanya menuntut kenaikan UMK 2024 sebesar 7,47% dari UMK yang berlaku saat ini yaitu sebesar Rp. 3.351.883. Itu aja kok gak lebih !,”.
“Dan tuntutan dari kami itu bukan turun dari langit dan berlebihan, tapi kami mendasarkannya pada parameter yang jelas yaitu inflasi (2,35%) dan pertumbuhan ekonomi (5,12%) Kabupaten Sukabumi. Karena hanya formula itu yang *secara riil bisa menggambarkan kondisi ekonomi* di sebuah daerah atau Kabupaten Kota Pak Bey,”.
“Tapi yang mengecewakan kami, bukannya Pak Bey merespon kami sebagai buruh, malah sebaliknya menantang kami suruh turun ke jalan ketika buruh tidak setuju dengan kenaikan yang hampir tidak ada kenaikan seperti yang akan ditetapkan Pak Bey,”.
“Kami tahu Pak Bey bersikukuh dengan ketentuan PP 51/2023 yang belum lama ditanda tangani Presiden Jokowi beberapa saat sebelum penentuan UMK 2024,”.
“Tapi dalam PP tersebut ada hal yang tidak adil Pak Bey, karena formula kenaikan upahnya selain memasukkan variabel inflasi dan pertumbuhan ekonomi tapi juga memasukan indeks tertentu berupa nilai alpha yang menunjukkan kontribusi tenaga kerja pada pertumbuhan ekonomi yang sebenarnya itu tidak berkaitan langsung dengan buruh. Karena buruh disitu, adalah buruh dan masyarakat pekerja secara keseluruhan baik sektor formal maupun informal termasuk mereka yang pekerja rumahan, dan itu terkait dengan kondisi pengangguran di suatu daerah yang bukan merupakan tanggung jawab buruh tapi merupakan tanggung jawab pemerintah yang harus menekan tingkat pengangguran dan meningkatkan pendapatan masyarakat. Sementara UMK itu hanya berlaku untuk buruh pada sektor formal bukan untuk seluruh masyarakat Kabupaten Sukabumi,”.
“Dan yang lebih menyakitkan lagi bagi kami khusus untuk Buruh di Kabuoaten Sukabumi, Pak Bey malah semakin *mengurangi formula dalam PP 51/2023 yang jelas2 kami tolak, karena ternyata Pak Bey juga tidak memasukkan variabel inflasi dalam formula kenaikan UMK 2024 untuk Kabupaten Sukabumi, karena dianggap income per kapita 2 juta sekian masyarakat Kabupaten Sukabumi hanya Rp. 1.253.469 yang artinya masih jauh dibawah UMK yang berlaku saat ini yaitu sebesar Rp. 3.351.883,-*,”.
*Pertanyaan sederhana kami mulai kapan buruh dibebankan tanggung jawab untuk bertanggung jawab terhadap rendahnya pendapatan atau income perkapita rakyat satu Kabupaten atau Kota ? Bukankah itu menjadi tanggung jawab pemerintah ?,”.
“Pak Bey, kami tahu Pak Bey menjadi Pj Gubernur Jawa Barat karena menjadi orang dekat Presiden Jokowi, karena Pak Bey merupakan orang istana, lama dan besar serta berkarir di istana. Tapi ini bukan semata soal kekuasaan Pak Bey, ini soal tanggung jawab pemerintah yang harus bertanggung jawab dan memberikan penghidupan yang layak buat rakyatnya”.
“Pak Bey, bagi sebagian pengusaha mungkin PP 51/2023 itu sangat menguntungkan, tapi kalo coba berpikir realistis dari kaca mata yang bijak, *PP 51/2023 itu bukan hanya merugikan dan menindas kaum buruh, tapi juga bisa menjerumuskan pengusaha khususnya pada sektor riil.*”
“Karena bagaimana jadinya kalo upah hanya naik 17 rebu perak, pasti akan membunuh ethos kerja dan produktifitas kerja buruh dan pasti akan berdampak pada penurunan produktifitas secara besar – besaran, dan itu pasti akan merugikan perusahaan sendiri dan kondisi ekonomi negara secara keseluruhan”.
“Pak Bey boleh saja percaya diri dan merasa aman karena menjadi kaki tangan Presiden Jokowi, tapi ingat Pak Bey kekuasaan itu ada batasnya, dan pada akhirnya nanti akan kembali menjadi masyarakat biasa”.
“Makanya tolonglah Pak Bey, kalo jadi pemerintah atau penguasa, *janganlah jadi penguasa yang dzolim dan mengorbankan rakyat, karena rakyat akan punya cara sendiri untuk membalasnya dengan lebih menyakitkan.*”.
Sekian surat terbuka dari kami.
Bandung, 30 Nopember 2023
Salam Peradaban
*Mochamad Popon
Ketua SP TSK SPSI Kab Sukabumi*
Reporter : Juliansyah.
Editor : Rudi Samsidi.