REPORTIKANEWS.COM-Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2024 Kabupaten Sukabumi hanya naik Rp32 ribu dari sebelumnya Rp3.351.883. Hal tersebut mengundang kekecewaan para buruh yang tergabung dalam wadah Serikat Pekerja Tekstil Sandang dan Kulit Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SP TSK SPSI) Kabupaten Sukabumi.
Ketua Serikat Pekerja Tekstil Sandang dan Kulit Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SP TSK SPSI) Kabupaten Sukabumi Moch. Popon, mengucapkan terimakasih kepada seluruh anggota buruh di Sukabumi yang telah berjuang bersama-sama, dalam memperjuangkan kenaikan UMK 2024.
“Hasil perjuangan memang jauh dari harapan dan target yang kita tentukan. Apa yang kita takutkan selama ini UMK yang hanya naik Rp30 ribu. Bahkan kemudian 17 ribu sesuai angka yang diusulkan pengusaha yang kemudian diperkuat oleh usulan unsur pemerintah di dewan pengupahan Provinsi Jawa Barat, akhirnya terjadi juga, dan terbukti UMK 2024 hanya naik Rp32 ribu perak,” kata Popon, Jum’at (01/12/22).
Popon menambahkan, PJ Gubernur Jawa Barat telah menetapkan kenaikan UMK 2024 telah berpedoman pada PP Nomor 51 2023 di 27 Kota Kabupaten (Kokab) di Jawa Barat. Untuk UMK Kabupaten Sukabumi pada tahun tahun 2023 sebesar Rp3.351.883 di tahun 2024 menjadi naik sebesar Rp32.608 atau menjadi Rp3.384.491.
“Terkait putusan UMK 2024 yang sudah ditetapkan oleh Pj Gubernur Jawa Barat pada Kamis (30/11/23). Maka, SP TSK SPSI Kabupaten Sukabumi tentu tidak akan pasrah dengan keadaan dan tidak akan menyerah pada putusan pemerintah yang sama sekali tidak melakukan pemihakan terhadap buruh,” tegas Popon.
SP TSK SPSI dalam waktu dekat, tegas Popon akan melakukan rapat anggota membahas UMK 2024 yang sudah ditetapkan oleh Pj Gubernur Jawa Barat.
“Dalam 1 atau 2 hari ke depan, kami beserta jajaran akan segera melakukan rapat di masing-masing perusahaan untuk menentukan langkah dan strategi ke depan. Sekecil apapun peluang, pasti akan kita kejar dan diperjuangkan, dan langkah dan strategi apa yang akan kita ambil,” tegasnya.
Reporter : Juliansyah.
Editor : Rudi Samsidi.