REPORTIKANEWS.COM – Polemik Aksi demo Ribuan Kepala Desa lakukan aksi unjuk rasa di Gedung DPR MPR RI DKI Jakarta, menuai beragam protes dari berbagai kalangan.
Sebelumnya, para kepala desa yang melakukan aksi unjuk rasa menuntut Revisi Undang-undang No.6 Tahun 2014 Tentang desa dengan mendesak DPR RI untuk mengesahkan undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dengan dilakukan dengan organisasi perwakilan Desa.
Berdasarkan hasil informasi yang berhasil diperoleh, isi dari undang-undang menurut Sidang Paripurna sebelumnya yang digelar beberapa waktu lalu DPR RI telah menyepakati Revisi Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa menjadi RUU usul inisiatif DPR, pada Juni 2023.
Anggota Komisi XI DPR RI Puteri Komarudin optimis Revisi UU Desa mampu mendorong percepatan pembangunan desa yang merata.
Diketahui, Terdapat beberapa poin krusial yang diusulkan Badan Legislasi (Baleg) dalam RUU ini diantaranya terkait perubahan masa jabatan kepala desa yang diusulkan 9 tahun untuk 2 periode, serta kenaikan alokasi Dana Desa sebesar 20 persen.
Hal tersebut tentunya pasti mendapat kritikan pedas dari para warganet di media sosial, ada yang menyetujui bahkan ada yang tidak setuju sama sekali terkait Revisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014.
Dikutip dari akun Snack video (Sarman) yang memperlihatkan sebuah unggahan video tentang jalannya aksi demo yang dilakukan Para Kades se-Indonesia DPR RI di DKI Jakarta.
Dari akun (Daniel Kaisen) mengenai Revisi UU Nomor 6 Tahun 2014 memaparkan “Kalau sampai Undang-undangnya di sahkan, kami rakyat siap turun ke jalan-jalan Demo, Kok Koruptor mau diperpanjang” cuitannya dalam berkomentar, Selasa (5/12/2023).
Komentar bijak disampaikan oleh netizen (Adi86 lanjut ” demo terus juga gak apa2 berangkat juga pake dana desa.. masyarakat hanya dijadikan tumbal demi kepentingan pribadi, urus kesejahteraan kades (yang dimaksud kepala desa).
Reporter : Juliansyah
Editor : Arif Setiawan