REPORTIKANEWS.COM-Polres Sukabumi ungkap kasus tindak pidana persetubuhan dan atau perbuatan cabul terhadap wanita yang tidak berdaya. Hal tersebut disampaikan Kapolres Sukabumi, AKBP Maruly Pardede SH, SIK, MH, disela Konferensi Pers di Mako Polres Sukabumi, Palabuhanratu, Rabu (06/12/23).
Kapolres Sukabumi yang didampingi oleh Kasat Reskrim Polres Sukabumi, AKP Ali Jupri, S.H., M.H., Kasi Humas Polres Sukabumi, Iptu Aah Saepul Rohman, dan Ipda Sidik Zaelani, memaparkan korban seorang wanita berinisial YN (33), sedangkan pelaku R (37) warga Kp. Pasantren RT 003/005 Desa Jembenenggang Kecamatan Kebonpedes Kabupaten Sukabumi.
Kapolres Sukabumi, menjelaskan modus operandi tersangka, mengaku dapat mengobati penyakit korban melalui ritual. Setelah korban setuju, tersangka meminta korban untuk ruqiyah dengan cara dimandikan.
“Setelah itu, tersangka mengatakan bahwa penyakit korban ada di daerah vital korban sehingga harus membuat perjanjian dengan gaib dengan cara bersetubuh dengan tersangka sebanyak 3 kali.” ujar AKBP Maruly Pardede SH.
Barang bukti yang berhasil diamankan, lanjut Kapolres, diantara lain baju korban, sedangkan alat bukti melibatkan visum et revertum dan keterangan saksi.
“Ancaman hukuman yang dihadapi tersangka adalah tindak pidana persetubuhan dan atau perbuatan cabul terhadap wanita tidak berdaya, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 289 KUHPidana dan atau 290 KUHPidana, dengan ancaman pidana 7 sampai 9 tahun,” tegas Kapolres Sukabumi.
Reporter : Juliansyah.
Editor : Rudi Samsidi.