REPORTIKANEWS.COM – Laskar Pasundan Indonesia (LPI) kembali mengkritisi pengadaan Bantuan Ketahanan Pangan yang dilakukan oleh pihak pemerintah Kabupaten Sukabumi melalui Dinas Peternakan.
Yang mana menurut Ketua Umum LPI Rohmat hidayat, pihaknya sangat heran dengan pengadaan hewan ternak untuk kelompok di Dinas Peternakan yang mana diduga keras pagu 90 juta hanya realisasi 6 ekor kambing kecil dan sistemnya uang yang di berikan bukan secara barang sesuai dengan sifat dari penggunaan anggaran tersebut.
“Kami menduga keras bahwa kelompok kelompok ini hanya di jadikan korban oleh pihak pihak tertentu salah satunya oknum anggota DPRD Kabupaten Sukabumi, yang mana di duga keras sebagai aktor utama karena setelah uang swakelola dari Dinas, di cairkan uang tersebut di ambil oleh oknum anggota DPRD dan Kelompok hanya di berikan 6 ekor Domba sedangkan nilai uang yang di cairkan diduga 90 juta rupiah dan jika beracuan sesuai RAB Domba yang di sediakan harusnya 38 ekor Domba dengan begitu diduga keras adanya Dugaan Tindakan Melawan Hukum yang dilakukan sesuai dengan UU no. 31 Tahun 1999,” paparnya, Sabtu (9/12/2023).
Maka, lanjut kata dia, Pengadaan Ternak pada Bantuan Pangan yang di lakukan Oleh Dinas Peternakan tersebut Diduga Keras tidak sesuai jika dilihat dengan praktek yang ada di lapangan dengan begitu besar dugaan adanya keterlibatan dari pihak Dinas Dan Oknum Anggota DPRD Kabupaten Sukabumi yang diduga keras untuk memark up anggaran negara untuk bantuan Pangan
“Maka dari itu kami meminta Kepada Bupati Sukabumi Dan Aparatur Penegak Hukum untuk segera Mencopot Dan memeriksa Kadis Peternakan Kabupaten Sukabumi yang diduga keras harus bertanggung jawab penuh pada persoalan ini sebagai pengguna anggaran dan memeriksa Oknum Anggota DPRD Kabupaten Sukabumi yang diduga keras menggelapkan sebagian anggaran untuk Ketahanan Pangan yang di lakukan karena sekalinya berbicara aspirasi hari ini UU MD3 sudah tidak ada jadi kalo masih ada hal hal seperti ini mutlak diduga keras sebagai langkah pembodohan untuk publik,” jelasnya.
Yang mana, masih kata Rohmat, klaim di lakukan demi citra baik yang padahal jelas sudah menyalahi aturan pada saat perealisasian anggaran di ambil pengadaan yang di lakukan hanya 6 ekor yang seharusnya di RAB 38 serta besar dugaan proses yang di klaim sebagai aspirasi Dewan ini sebagai langkah awal untuk meraup keuntungan dari kegiatan yang dilakukan mengatas namakan rakyat dan dengan kejadian ini diduga keras keuangan negara dirugikan .
Lpi juga menyinggung beberapa kegiatan yang di atas namakan aspirasi salah satunya Pokir yang mana saat ini di Kabupaten Sukabumi Beberapa Pokir yang dilaksanakan diduga keras tidak sesuai spek dan hanya di jadikan alat untuk kepentingan Politik anggota DPRD serta untuk meraup keuntungan dan disinyalir bekerjasama dengan Dinas Terkait dalam hal yang dapat merugikan negara dan masyarakat
” Dengan Begitu besar dugaan kami pada kegiatan Bantuan Ketahan Pangan Pun yang hari ini terjadi hampir sama percis maka dari itu kami jelas meminta Bupati Sukabumi untuk Mencopot Kadis Peternakan serta APH memeriksanya dan Oknum Anggota DPRD yang diduga keras sebagai Dalang Wajib Di Periksa APH agar tidak ada lagi hal hal seperti ini di kemudian hari,” imbuhnya.
Lpi juga segera melayangkan surat Aksi unjuk rasa agar dugaan persoalan ini segera di bongkar Dan Kadis Peternakan Segera di periksa, yang mana pengadaan yang ditemukan tim investigasi Lapangan Lpi ada 3 Desa dengan tiga kelompok dan realisasi penerimaan Ternak dengan jumlah yang sama 6 ekor kambing kecil yaitu Desa Bantargebang,Desa Buana jaya dan Desa Boyongsari Kecamatan Bantar gadung.pungkasnya
Sampai Berita ini di muat pihak dari oknum anggota DPRD dan Dinas Peternakan Belum Bisa Di Konfirmasi.
Reporter : Juliansyah
Editor : Arif Setiawan