REPORTIKANEWS.COM – Pelarian OS (46) oknum guru ngaji yang sempat buron lantaran diduga melakukan pencabulan terhadap sejumlah santrinya di wilayah Kecamatan Pondok Salam, Kabupaten Purwakarta akhirnya berhasil dibekuk Satreskrim Polres Purwakarta.
Oknum guru ngaji cabul berinisial OS (46) alias Abah itu, buron selama 14 (Empat Belas) hari dan dilakukan pengejaran oleh pihak Kepolisian dengan persangkaan kasus pencabulan dan persetubuhan terhadap belasan anak didik ngajinya. Penetapan itu berdasarkan alat bukti dan keterangan para korban.
Kapolres Purwakarta AKBP Edwar Zulkarnain mengungkapkan, bahwa Tersangka OS merupakan seorang oknum guru ngaji itu ditangkap setelah pihaknya menetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).
Edwar menjelaskan, OS ditangkap di sebuah tempat persembunyiannya, di sekitar Kecamatan Pondok Salam, Kabupaten Purwakarta.
“OS berhasil ditangkap, pada Senin 25 Desember 2023, Sekitar 02.00 WIB dini hari, oleh anggota Satreskrim Polres Purwakarta dan Bhabinkamtibmas Polsek Pasawahan di sebuah perkebunan di wilayah Kecamatan Pondok Salam, Kabupaten Purwakarta,” Ungkap Edwar, saat menggelar Konferensi Pers, Senin (25/12/2023).
Setelah penangkapan tersebut, sambung Edwar, pihaknya langsung membawa OS alias Abah ke Polres Purwakarta guna proses penyidikan lebih lanjut.
“Untuk alasan pelaku melakukan aksi bejad tersebut, masih kita dalami. Dan kemungkinan ada korban lain, saat ini masih kita lakukan pendalaman,” sambungnya.
Sampai saat ini, Edwar menyebut, berdasarkan data yang sudah dilakukan pemeriksaan maupun laporan para korban, jumlah korban masih 15 (Lima Belas) orang, dan dimungkinkan akan bertambah karena aksi pelaku sudah berlangsung selama 4 (Empat) tahun.
“Sampai saat ini masih 15 orang korban, 4 (Empat) di setubuhi dan 11 (Sebelas) korban dicabuli. Namun, kami masih mendalami karena khawatir ada alumnus dari pengajian itu yang menjadi korban atau yang belum melapor,” bebernya.
Kapolres menyebut, adapun Barang bukti yang berhasil disita dan diamankan, diantaranya berupa 4 (Empat) pasang pakaian korban beserta pakaian dalamnya, serta selimut yang diduga digunakan oleh pelaku.
Untuk sementara, Edwar menegaskan, Pelaku dikenakan Pasal 81 Ayat (1), (2), (3) dan atau Pasal 82 Ayat (1) dan (2) Undang Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI No. 01 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang.
”Ancaman hukuman paling paling singkat 5 (Lima) tahun dan paling lama 15 (Lima Belas) tahun, serta karena Tersangka merupakan Tenaga Pendidik di tambah sepertiga dari ancaman pokok,” tegas Kapolres Purwakarta AKBP Edwar Zulkarnain.
Reporter : Juli
Editor : Arif Setiawan