REPORTIKANEWS.COM – Pria asal Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, tega menjual istrinya sendiri ke lelaki hidung belang melalui aplikasi media sosial Michat.
Hasil informasi yang berhasil di himpun, pria tersebut bernama Fajri (23) itu yang merupakan warga Desa Mekarjaya, Kecamatan Warungkiara, Kabupaten Sukabumi.
Akibat perbuatan Fajri, kini ia pun harus berurusan dengan polisi usai ketahuan menjual istrinya berinisial TH, di salah satu hotel di Kabupaten Malang, Jawa Timur.
KBO Satreskrim Polres Malang Iptu Ahmad Taufik menuturkan, Fajri merupakan suami siri korban berinisial TH (28). Keduanya diketahui telah tinggal selama 10 hari di salah satu hotel di Kepanjen, Malang.
Selama tinggal di Kepanjen itulah Fajri tega menjual istrinya ke pria hidung belang lain. Mirisnya lagi, ia juga mengambil fee sebesar Rp50 ribu dari setiap transaksi prostitusi online tersebut.
“Pada Kamis 30 November 2023 pukul 23.00 WIB kami mendapat laporan perdagangan orang sebagai pekerja seks komersial dengan sistem open BO,” ungkap Ahmad Taufik, dikutip dari Humaspolri.go.id pada Selasa (26/12/2023).
Menurutnya, pihak kepolisian lantas bergerak melakukan penyelidikan. Saat menuju sebuah kamar di hotel yang dimaksud, diketahui ternyata memang benar ada aktifitas hubungan di luar nikah dan prostitusi online.
“Tersangka ini adalah suami siri dari TH sejak 2019 dan sudah 10 hari menginap di hotel, harga yang ditawarkan senilai Rp600 ribu, tapi melalui tawar menawar harga sampailah pada angka Rp250 ribu sampai Rp300 ribu,” ucapnya.
Lanjut Taufik menjelaskan, tersangka menawarkan istri sirinya dengan tiga akun aplikasi Michat dari dua handphone yang berbeda. Adapun, ketiga akun tersebut masing-masing bernama Ririn, Arabela, dan Marina.
Dengan ketiga akun itulah, Fajri menawarkan istrinya sejak 21 November 2023, tanggal di mana mereka baru tiba dari Sukabumi menuju Kepanjen, Malang.
Taufik jiga mengungkapkan, dalam sehari korban terpaksa harus melayani 2 – 3 kali tamu, dan Fajri mengambil keuntungan Rp50 ribu dari setiap transaksi.
“Saat transaksi seksual terjadi, tersangka menunggu kamar sebelah. Tersangka ini menerima keuntungan sebesar Rp50 ribu dan digunakan untuk keperluan sehari-hari, pengakuannya (menawarkan istrinya) untuk transaksi baru dilakukan di sini,” tuturnya.
Parahnya lagi, Fajri juga menawarkan seorang mahasiswi berinisial S (24) beralamatkan di Desa Sungai Aua, Kecamatan Sungaiaur, Kabupaten Pasaman Barat, Provinsi Sumatera Barat.
S diketahui merupakan teman dari istri sirinya yang dikenal di Kepanjen. Mereka berkenalan selama di salah satu penginapan di Kepanjen.
“Fajri itu memang tidak ada pekerjaan lain. Yang kami dapatkan keterangan dari tersangka juga tidak ada pekerja lain, hanya melakukan kegiatan atau menjual dari aplikasi,” ungkapnya.
Polisi sendiri menyita dua unit smartphone dengan tiga akun Michat, beberapa alat kontrasepsi, dan uang tunai Rp300 ribu dari transaksi prostitusi online. Akibat perbuatannya Fajri terancam dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberatan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), dan atau Pasal 296 KUHP dan/atau Pasal 506 KUHP.
“Ancaman hukuman minimal tiga tahun penjara hingga maksimal 15 tahun penjara,” pungkasnya.
Reporter : Juliansyah
Editor : Arif Setiawan