REPORTIKANEWS.COM-Polres Sukabumi ungkap 108 kasus penyalahgunaan narkotika dan obat terlarang sepanjang tahun 2023. Narkotika jenis sabu sabu mendominasi diperingkat terbanyak, sasisanya obat terlarang.
Hal tersebut diungkapkan Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede, dalam pres rilis kasus yang digelar di Mako Polres Sukabumi, Palabuhanratu, Jumat (29/12/23).
Maruly menegaskan, jajarannya sepanjang tahun 2023 telah melakukan upaya penegakan hukum terhadap penyalahgunaan Narkotika sesuai Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 dan UU nomor 36 tahun 2009.
“Total kasus yang berhasil diungkap di tahun 2023 ini sebanyak 108 kasus, terdiri dari kasus narkotika jenis Sabu sebanyak 48 kasus. Sementara itu penyalahgunaan obat-obatan terlarang menduduki urutan kedua,” ungkap AKBP Maruly Pardede.
Lanjut AKBP Maruly, di posisi ketiga diduduki oleh barang haram jenis daun ganja. Sebanyak 13 kasus. Dari total 108 kasus peredaran narkoba sepanjang tahun 2023 Polres Sukabumi telah menetapkan 65 tersangka dalam kasus peredaran narkotika jenis Sabu.
“Untuk tersangka dalam kasus Ganja yang telah kita amankan sebanyak 17 tersangka, sementara kasus penyalahgunaan obat keras terbatas sebanyak 58 tersangka,” beber Maruly Pardede.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan, Maruly membeberkan dalam upaya penegakan hukum terhadap penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang, di tahun 2023 ini Polres Sukabumi mengamankan narkotika jenis Sabu sebanyak 608,86 gram.
“Jumlah barang bukti obat keras terbatas yang disita Polres Sukabumi sepanjang 2023 cukup fantastis mencapai 100.000.479 butir obat keras terbatas berbagai merk,” jelasnya.
“Untuk narkotika daun ganja sebanyak 4.533,45 gram, ditambah 34 batang pohon segar Ganja yang menunjukkan bahwa wilayah Kabupaten Sukabumi punya potensi terdapat perkebunan ganja,” tandasnya.
Reporter : Juliansyah/Karimullah.
Editor : Rudi Samsidi.