REPORTIKANEWS.COM-DPD Gerakan Muslim Penyelamat Aqidah (GEMPA) Sukabumi, geram maraknya rentenir di wilayah sukabumi, khusus di Kecamatan Gunung Guruh Kabupaten Sukabumi.
Praktek rentenir ini kerap meresahkan masyarakat yang terjerumus kedalam persoalan terlilit hutang yang mencengkik kalangan ibu rumah tangga. Hal tersebut telah menggugah organisasi GEMPA untuk ikut memberantas dan pencegahan terhadap rentenir yang diduga telah melanggar norma negara dan agama.
Kegeraman tersebut dilontarkan Dera, Panglima DPD GEMPA Sukabumi, Ia mengatakan, saat ini masyarakat menengah ke bawah yang banyak tergiur dengan praktek peminjaman uang dengan bunga tinggi dan ini perlu perlindungan pihak, baik organisasi islam sebagai sosial kontrol maupun intansi pemerintah dan aparat penegak hukum (APH).
“Dalam memberantas praktek rentenir yang kian menggurita, perlu adanya kolaborasi semua pihak. Apalagi ditengah perkembangan serba digital disusul sulitnya ekonomi, banyak lembaga atau jasa ilegal yang menawarkan pinjaman uang dengan syarat mudah namun dengan bunga yang mencekik,” cetus Dera, kepada reportikanews.com, Sabtu (30/12/23).
Dera menambahkan, praktek rentenir patut untuk diawasi bersama sama, dengan modus iming-iming kemudahan administrasi menjadi jebakan yang kerap tidak disadari oleh masyarakat.
“Mayoritas praktek rentenir ini hampir ada di setiap pelosok Kabupaten Sukabumi. Seperti baru ini, organisasi kami (GEMPA) mendapat laporan langsung dari masyarakat Kecamatan Gunung Guruh yang jadi korban jeratan rentenir, tak kuat menahan tekan dari pelaku rentenir hingga dikabarkan sempat mau bunuh diri, sangat miris dan perlu disikapi bersama,” selorohnya.
Saat ini lanjut Panglima DPD GEMPA, problema masyarakat bukan karena kekurangan dana. Sebab, saat ini ada berbagai macam penyedia jasa pinjam, tapi yang ada dana ini kerap menjerat rakyat karena bunganya tinggi.
“Kami melihat tren pertumbuhan ekonomi mikro terus berjalan dan terus bertumbuh tapi ini perlu ada perlindungan terhadap rakyat kecil, yang tak sadar terjerumus masalah jeratan rentenir,” tegas Dera, didampingi Rudi Humas DPC GEMPA Kecamatan Gunung Guruh.
Untuk itu, rentenir ini secara tidak langsung telah merugikan negara karena sebenarnya dalam pemberian pinjaman sistem rentenir sangat merugikan negara karena bersifat kapitalis dan non prosedural.
“Jelas ini perlu disikapi bersama, ditegaskan dalam Perda jelas tentang adanya pelarangan praktik rentenir di Kabupaten Sukabumi yang saat ini tengah disahkan,” tandas Rudi.
Reporter : Karimullah.
Editor : Rudi Samsidi.