REPORTIKANEWS.COM – Dunia pendidikan kembali tercoreng akibat ulah oknum guru di SDN I Curug Kembar Jln. Cikadu KM 1 Curug Kembar, Kecamatan Curug Kembar Kabupaten Sukabumi Diduga melakukan penggelapan dana bantuan dari Program Indonesia Pintar (PIP), Minggu (31/12/2023).
Sejalan dengan program PIP, baru-baru ini pemerintah menegaskan bahwa satuan pendidikan tidak boleh lagi memberatkan para orang tua murid dengan berbagai pungutan dalam bentuk apa pun.
Tapi sayang, upaya serius yang dilakukan oleh pemerintah itu sepertinya tidak mendapat dukungan penuh dari satuan pendidikan. Buktinya, hingga saat ini masih ada oknum kepala sekolah yang masih melakukan penggelapan uang PIP.
Berbagai upaya dilakukan pemerintah untuk meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia, salah satunya dengan meluncurkan Program Indonesia Pintar dan berbagai program lainnya untuk peserta didik yang berasal dari keluarga kurang mampu yang mengalami kesulitan untuk membiayai pendidikan.
Uang PIP dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan pendidikan baik perlengkapan sekolah, uang saku, biaya transportasi hingga pembiayaan lainnya yang berkaitan dengan kebutuhan sekolah.
Dugaan penggelapan diketahui terjadi di SDN 1 Curug Kembar. Diungkapkan oleh salah satu orang tua murid, Bahwa sebelumnya anaknya tersebut sempat menerima uang sebesar Rp. 880000 selama 6 tahun dari pihak sekolah, namun sampai saat ini tidak menerima PIP lagi padahal dalam buku tabungan jelas tertera pencairannya sudah empat kali sementara saya menyekolahkan di SDN Curug Kembar dua anak dan kedua-duanya menerima Program Indonesia Pintar yang di keluarkan pemerintah pusat.
“Lebih lanjut orang tua siswa tersebut mengatakan, bahwa dirinya merasa kecewa terhadap oknum kepala Sekolah yang diduga telah menggelapkan uang bantuan, Program Indonesia Pintar anak saya tersebut, karena anak kami sampai sekarang baru menerima dua kali pencairan sementara di buku tabungan pencairannya sudah empat kali berarti seharusnya anak-anak saya sudah menerima delapan kali pencairan dari keduanya,” kata Iyan.
Sementara, saat di hubungi awak media melalui pesan singkatnya, kasi SD memberikan jawaban klarifikasi, Kami telah mengeluarkan surat himbauan ke seluruh sekolah baik SD maupun SMP tentang penyaluran PIP harus sesuai dengan aturan yg berlaku, tidak boleh ada potongan dan pengkondisian baik oleh sekolah maupun pihak lain.
“Selain surat kita pun sudah menyampaikan baik di rapat K3S ataupun pembinaan langsung ke sekolah maupun di monev. Kalaupun itu terjadi penyimpangan oleh segelintir oknum maka menjadi tanggung jawab pribadinya,” tandasnya Kasi SD Agus.
Program ini dibuat untuk meningkatkan akses bagi anak untuk mendapatkan layanan pendidikan hingga menyelesaikan satuan pendidikan, tandasnya.
Reporter : Rab Rifaldo
Editor : Arif Setiawan