REPORTIKANEWS.COM-Pengadilan Negeri (PN) Kota Sukabumi memutuskan 2 pelajar yang berstatus sebagai Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) dalam kasus perundungan (bullying) di salah satu sekolah favorit swasta di Kota Sukabumi, dikembalikan kepada orang tuanya untuk dididik.
Penetapan hasil inkrah PN Kota Sukabumi tersebut, diungkapkan Kasat Reskrim Polres Sukabumi Kota, AKP Bagus Panuntun saat ditemui di ruang kerjanya, Mapolres Sukabumi Kota, Jalan Perintis Kemerdekaan, Kelurahan Gunungparang, Kecamatan Cikole, Kota Sukabumi, Minggu (21/1/24).
“Pertama, mengabulkan permohonan penetapan keputusan bersama penyidik kemudian kedua, menetapkan anak 1 berinisial WS alias CC dengan anak 2 berinisial KPA, dikembalikan kepada orang tuanya untuk dididik dirawat dan dibimbing serta mendapatkan pembimbingan dan pengawasan dari Badan Pengawasan (Bapas) Kelas 1 Bandung selama 3 bulan,” ujar Kasat Reskrim Polres Sukabumi Kota, AKP Bagus Panuntun.
Lalu yang ketiga, lanjut Bagus, memerintahkan para pihak untuk melaksanakan keputusan bersama. Selanjutnya yang keempat memerintahkan penyidik untuk bertanggungjawab atas barang bukti sampai keputusan bersama dilaksanakan.
“Yang kelima, memerintahkan panitera meyampaikan salinan penetapan ini kepada penyidik anak yang berhadapan dengan hukum (ABH), orang tua, pelapor korban, pembimbing pemasyarakatan dan Dinas Sosial,” ujar Bagus membacakan hasil penetapan inkrah PN Kota Sukabumi.
Lebih lanjut Bagus mengatakan, Satreskrim Polres Sukabumi Kota profesional dalam melakukan proses penyidikan dan penyelidikan hingga penetapan keputusan PN Kota Sukabumi, termasuk menerima kedua belah pihak yang saling lapor terkait kasus yang mengakibatkan patah tulang pada korban berinisial NCS alias LN (10) tersebut.
“Orang tua korban saudara DS melaporkan adanya keterlibatan pihak sekolah (dalam kasus perundungan hingga menyebabkan patah tulang anaknya). Terlapor yang dilaporkan 11 orang semuanya, adalah guru termasuk security ada oramg tua daripada ABH dilaporkan juga,” jelasnya.
Sedangkan dari pihak sekolah, ujar Bagus, pihaknya menerima laporan pengaduan UU ITE yang ditujukkan kepada orang tua korban. Menurut Bagus, kedua pengaduan saling lapor tersebut saat ini masih dalam proses penyelidikan Satreskrim Polres Sukabumi Kota.
Reporter : Dafiq.
Editor : Rudi Samsidi.