REPORTIKANEWS.COM-Kisruh persoalan Instalasi Pembuangan Air Limbah (IPAL) di beberapa Puskesmas di wilayah Kabupaten Lebak, yang menuai sorotan dari Laskar Pasundan Indonesia (LPI), terus bergulir.
LPI menilai pihak Dinas Kesahatan (Dinkes) Kabupaten Lebak terkesan mengabaikan atas dugaan kejahatan terhadap lingkungan yang mana jelas tertuang di UU.no 32 tahun 2009.
“Lucu dan konyol, saat kami (LPI) menyambangi ke dinas terkait mendapat jawaban dari kepala bidang yang sedikit konyol yang mana, jelas kabid mengatakan bahwa IPAL di salah satu PKM yaitu Cipendey tidak mungkin bisa di bangun sampai kapanpun, kabid pun menyalahkan pihak yang membangun awal karena lahan sudah tidak adalagi,” cetus Rohman Hidayat, Ketua LPI saat menirukan ucapan Kabid.
“Ya kang, eta mah nu PKM cipendey yampe kapan iraha oge moal dibangun ja lahana mentok piraku tabung ipal rek di simpen di luhur genteng (ya kang itu mah punya Pkm Cipendey sampai kapan pun tidak akan bisa di bangun karena lahanya mentok masa mau di taroh di atas genteng,” katanya.
Hal lain pun sempat di bicarakan saat itu, yang mana jelas LPI mempertanyakan aspek pelayanan dari Plt Kepala Dinkes yang mana jabatan Plt Dinkes dipegang Dirut RSUD Ajidarmo, yang disinyali sering tidak ada di kantor.
“Plt nya juga jarang masuk kantor, pelayanan untuk masyarakat pun diyakini tidak berjalan epektif yang mana menurut kami Dinkes lebak dinilai abai dalam segi pelayanan karena jelas pejabat publik adalah pelayan bagi publik,” katanya.
Dengan persoalan IPAL yang menjadi sorotan LPI, yang tidak mendapatkan tanggapan yang baik, malah terkesan mengabaikan kritisi sosial kontrol.
“Kami mendesak Dinas Lingkungan Hidup (DLH) tidak ikut diam saja, karena ini adalah bagian dari tugas dan fungsi. Kami LPI tak main main akan segera menggelar Konferensi Pers pada saat membuat Laporan Pengaduan (Lapdu) atas dugaan kejahatan lingkungan yang diduga keras di lakukan oleh Dinkes Lebak dan beberapa PKM yang belum memiliki IPAL,” tandas Rohman.
Editor : Rudi Samsidi.