REPORTIKANEWS.COM-Kejaksaan Negeri (Kejari) Kebupaten Sukabumi Jawa Barat, akhirnya limpahkan berkas dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Perusahaan Daerah aneka tambang dan energi (PD. ATE) milik BUMD Kabupaten Sukabumi.
Wawan Kurniawan, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi saat di konfirmasi, membenarkan terkait dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Perusahan Plat Marah PD. ATE. Ada tiga terduga yang digiring diantara lain Rusli sebagai Direktur Utama Perumda ATE periode 2015-2016, Direktur Operasional Zainal Mustofa dan Bendahara Perumda ATE bernama Amat Khoir.
“Ya betul kami kemarin mendapatkan pelimpahan berkas atau kasus tindak pidana Korupsi dari Polres Sukabumi. Dugaan tindak pidana korupsi di perusahaan daerah aneka tambang dan energi atau PD. ATE Kabupaten Sukabumi tahun 2015,” jelas Wawan Kurniawan, Kamis (01/02/24).
Setelah dilimpahkan berkas perkara ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi, Lanjut Wawan dilakukan penelitian oleh tim jaksa peneliti pada bidang tindak pidana khusus.
“Berkas perkara tersebut dinyatakan lengkap atau P21 oleh tim kejaksaan penuntut umum pada tanggal 27 Desember 2023. Setelah di nyatakan lengkap kemudian tim pemntut umum menunggu pelimpahan tersangka dan berkas perkara disertai barang bukti dari polres Kabupaten Sukabumi ataupun penyidik kepada kita,” jelasnya.
Adapun nama tersangka dan modus korupsinya serta kerugiannya, Wawan memaparkan. Modus korupsinya, kaitannya dengan penggunaan dana penyertaan modal yang dilakukan dua tahap, tahap satu Rp 500 juta dan tahap dua Rp.800 juta Pada tahun 2015.
“Dimana dari pernyertaan modal yang diberikan dari Pemerintah Kabupaten Sukabumi, kepada perusahaan PD. ATE tidak dapat dipertanggung jawabkan, Untuk tahap satu dan tahap duanya terdapat pembukuan ataupun bukti belanja di mana dari penyidikan terdapat penggunaan dana terkait penyertaan modal tersebut yang tidak dapat ditunjukkan pertanggungjawabannya,” paparnya.
Sehingga menimbulkan kerugian negara kurang lebih Rp. 1 miliar 7 juta, dengan rincian bahwa untuk kerugian negara pada pernyertaan modal tahap satu Rp.381, 507 juta kurang lebih.
“Untuk penyertaan modal tahap dua kerugian kurang lebih Rp. 406.101,152 ditambah dengan perhitungan pajak yang tidak disetorkan kurang lebih di angka 220 juta rupiah sehingga total kerugian negara ataupun kerugian daerah yang ditimbulkan atas dugaan tindak pidana korupsi tersebut kurang lebih Rp 1 miliar 7 juta,” tandasnya.
Reporter : Karimullah.