REPORTIKANEWS.COM-Satuan Reskrim (Satreskrim) Polres Sukabumi Kota berhasil membekuk tiga orang terduga pelaku pengeroyokan dan pembacokan dua pemuda yang terjadi di depan pintu basement Capitol Plaza, tepatnya di Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Gunung Parang, Kecamatan Cikole, pada Rabu, (24/1/ 24) belum lama ini.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, pelaku DD (22) dan BMG (21) diciduk polisi di wilayah Kabupaten Karawang, pada Minggu, 4 Februari 2024. Sedangkan RMF (23) diciduk polisi di wilayah Kabupaten Bekasi, pada Senin, 5 Februari 2024.
Dari ketiga pelaku, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu bilah Senjata Tajam (Sajam) jenis corbekdan satu bilah sajam jenis pisau karambit yang digunakan oleh terduga pelaku untuk melukai korban.
Kapolresta Sukabumi , AKBP Ari Setyawan Wibowo, mengatakan motif kasus pengeroyokan dan pembacokan itu terjadi karena adanya ketersinggungan dan kesalahpahaman antara pelaku dengan korban.
“Kronologinya bermula saat para pelaku merasa tidak terima karena sebelumnya menanyakan tempat biliard di capitol plaza kepada korban,” ujar Kapolresta Sukabumi , AKBP Ari Setyawan Wibowo
Saat korban menjawab itu ada salah satu pelaku merangkul korban, namun oleh korban ditepis, sehingga para pelaku pun langsung melakukan pengeroyokan.
“Akibat kejadian tersebut korban AAM mengalami luka sobek di bagian dahi sebelah kiri, luka sobek dibagian kepala belakang sebelah kiri, luka-luka lecet di bagian pundak sebelah kiri,” kata Ari dalam konferensi pers dihadapan para awak media di Mapolresta Sukabumi.
Lanjut dia, pelaku DD merupakan pelaku yang membacok korban ke arah tangan dan kepala korban menggunakan senjata tajam jenis corbek kecil. Sedangkan pelaku BMG memukul korban ke bagian punggung dan wajah korban lebih dari satu kali menggunakan tangan kosong.
“Sementara terduga pelaku RMF ini yang melakukan penusukan ke arah leher menggunakan pisau jenis karambit (badik) kepada korban RZ,” ungkapnya.
Akibat perbuatan pelaku, sambung Ari, pihaknya menerapkan Pasal 170 ayat 2 KUHPidana tentang pengeroyokan yang mengakibatkan luka berat dengan pidana penjara 7 tahun. Kemudian Pasal 351 ayat 2 KUHPidana tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat dengan pidana penjara 5 tahun.
“Hingga saat ini ketiga pelaku sudah dilakukan penahanan dan proses penyidikan lebih lanjut di Satreskrim Polres Sukabumi Kota,” pungkasnya.
Reporter : Karimullah.
Editor : Rudi Samsidi.