REPORTIKANEWS.COM-Belasan murid sekolah dasar negeri di Kecamatan Jampangkulon, Kabupaten Sukabumi, diduga jadi korban pelecehan seksual yang dilakukan oknum kepala sekolah (kepsek) dimana mereka seharusnya mendapat perlindungan.
Informasi yang dihimpun, jumlah korban pelecehan seksual oknum pelaku berinisial E (54), disebutkan korban kebejadan seksual mencapai 11 orang siswi.
Tim dari Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Sukabumi, ahirnya berhasil meringkus terduga pelaku tanpa perlawanan di rumahnya pada Jumat (9/2/24) subuh sekitar pukul 04.00 WIB.
Kasatreskrim Polres Sukabumi, AKP Ali Jupri, membenarkan informasi dugaan pelecehan seksual yang menimpa 11 anak tersebut, terduga pelaku E kini sudah ditahan di Polres Sukabumi.
“Tersangka E sudah kita lakukan pemeriksaan dan interogasi secara intensif,” kata Ali.
Menurut keterangan dan penelusuran diketahui tindakan pelecehan seksual diduga dilakukan E di area sekolah. Akibat perbuatan tak senonoh tersebut, psikologis para korban terganggu.
Korban pelecehan seksual yang dilakukan oknum kepsek tersebut mengalami perubahan sikap. Anak-anak yang menjadi korban cenderung menjadi pemurung padahal sebelumnya ceria.
Akibat perbuatannya, E terancam hukuman pasal berlapis, hukumannya maksimal 20 tahun penjara,” tandas ali.
Editor : Rudi Samsidi.