REPORTIKANEWS.COM-Jelang masa tenang pemilu yang akan dimulai esok hari, Panwaslu Kecamatan Cibadak Kabupaten Sukabumi mulai menertibkan alat peraga kampanye (APK) di setiap sudut wilayah Cibadak, Minggu (11/2/24) dini hari.
Ketua Panwaslu Kecamatan Cibadak Tantan Suherman, mengatakan pihaknya telah melakukan koordinasi dengan berbagai pihak dalam rangka penertiban APK di masa tenang kampanye.
“Teknis penertiban APK ini dimulai dari pukul 00.00 WIB atau Minggu dini hari. Yang melakukan penertiban adalah Panwaslu, PPK dan Satpol PP, juga akan diikuti oleh peserta jajaran penyelenggara pemilu di kecamatan dan kelurahan,” kata Tantan Suherman.
Tantan menambahakan, penertiban APK ini akan dilakukan secara menyeluruh. Sedangkan penertiban akan ditargetkan hingga 3 hari mendatang.
“APK kan sangat banyak baik di ruas jalan sampai perkampungan, jadi tidak mungkin kita menargetkan 2-3 jam,” katanya.
Dalam waktu 3 hari selama masa tenang Bawaslu akan membersihkan semua APK. Jika ada pemasangan APK di masa tenang akan kita proses sesuai perundangan yang berlaku.
Tantan juga menjelaskan penertiban APK ini akan dilakukan sesuai dengan aturan dan proseder yang berlaku. Setelah ditertibkan, APK tersebut selanjutnya akan ditaruh di gudang.
“Kita juga sudah berkoordinasi dengan semua pihak untuk penertiban. Kalau ada APK yang ingin diturunkan sendiri, kami persilahkan. Karena kalau tidak, nanti saat operasi penertiban kami turunkan, karena sudah memasuki masa tenang selama 3 hari,” jelasnya.
Kami berharap operasi penertiban APK ini dapat berjalan lancar dan tertib. Ia pun mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk menghormati masa tenang Pemilu 2024 dengan tidak melakukan kampanye.
“Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga suasana kondusif menjelang Pemilu 2024. Mari kita gunakan hak pilih kita dengan bijak dan damai,” tungkasnya.
Reporter : Karimullah.