Selasa, Juli 22, 2025
Reportikanews
No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • Nasional
  • Regional
  • Bisnis
  • Politik
  • Saba Desa
  • Pendidikan
  • Islami
  • Olahraga
  • Home
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • Nasional
  • Regional
  • Bisnis
  • Politik
  • Saba Desa
  • Pendidikan
  • Islami
  • Olahraga
No Result
View All Result
Reportikanews
No Result
View All Result
Home Peristiwa

SPBU di Bayah Diduga Jual Gelap BBM Bersubsidi, LPI Geram

by admin
21 Februari 2024
in Peristiwa, Regional
0
SPBU di Bayah Diduga Jual Gelap BBM Bersubsidi, LPI Geram
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsappShare on Telegram

REPORTIKANEWS.COM-Miris SPBU diwilayah Bayah diduga jual bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite subsidi ke derigen sampai satu mobil Pick Up penuh.

Sorotan tersebut di lontarkan Rohman Ketua Umum Laskar Pasundan Indonesia (LPI), pihaknya melihat salah satu SPBU menjual pertalite dengan derigen sampai memenuhi satu bak mobil pick up saat melintas, yang mana hal itu jelas bersebrangan dengan aturan yang ada apalagi mengingat masyarakat kadang kesulitan di saat ingin melakukan pengisian BBM bersubsidi.

“LPI menilai proses pembelian BBM bersubsidi menggunakan derigen di wilayah bayah ini terkesan sudah menjadi kebiasaan, dan APH nampak tutup mata karena jelas hal itu dilakukan pada siang hari yang tepatnya pada hari ini Rabu 21 Februari 2024 pukul 13:32 WIB,” ujar Ketum LPI, Rabu (21/2/24).

Maka dengan adanya hal ini, LPI meminta APH agar menindak tegas hal hal seperti ini karena jelas di aturan yang di keluarkan oleh menteri SDM melalui surat edaran Menteri SDM Nomor 13 /2017 mengenai ketentuan penyaluran bahan bakar minyak melalui penyalur.

“Serta dengan adanya hal ini juga dapat berdampak buruk pada ketersediaan BBM Bersubsidi untuk masyarakat umum yang mana jelas BBM ini di kepul oleh para pengusaha demi meraup keuntungan lebih dengan memarkup keuntungan harga penjualan yang lebih tinggi,” cetusnya.

Serta hal yang di lakukan ini dapat juga di ancam pidana sesuai dengan ketentuan yang di tetapkan pemerintah yaitu Pasal 55 UU Undang Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi.

“Pelaku terancam dipidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar serta UU migas nomor 54,”pungkasnya.

Pada saat berita ini dimuat pihak dari SPBU Bayah Belum Memberikan Jawaban Konfirmasi.

Reporter : Rere.

admin

admin

Next Post
PPK Warungkiara Sigap Dalam Pleno Pekapitulasi Perhitungan Suara, Ini Kata Ketua PPK Hadiman Saputra.

PPK Warungkiara Sigap Dalam Pleno Pekapitulasi Perhitungan Suara, Ini Kata Ketua PPK Hadiman Saputra.

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Tentang Kami / Box Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Call us: +1 234 JEG THEME

© 2022 Reportikanews.com - Media Independen dan Berintegritas

No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • Nasional
  • Regional
  • Bisnis
  • Politik
  • Saba Desa
  • Pendidikan
  • Islami
  • Olahraga

© 2022 Reportikanews.com - Media Independen dan Berintegritas

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist