REPORTIKANEWS.COM-Miris SPBU diwilayah Bayah diduga jual bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite subsidi ke derigen sampai satu mobil Pick Up penuh.
Sorotan tersebut di lontarkan Rohman Ketua Umum Laskar Pasundan Indonesia (LPI), pihaknya melihat salah satu SPBU menjual pertalite dengan derigen sampai memenuhi satu bak mobil pick up saat melintas, yang mana hal itu jelas bersebrangan dengan aturan yang ada apalagi mengingat masyarakat kadang kesulitan di saat ingin melakukan pengisian BBM bersubsidi.
“LPI menilai proses pembelian BBM bersubsidi menggunakan derigen di wilayah bayah ini terkesan sudah menjadi kebiasaan, dan APH nampak tutup mata karena jelas hal itu dilakukan pada siang hari yang tepatnya pada hari ini Rabu 21 Februari 2024 pukul 13:32 WIB,” ujar Ketum LPI, Rabu (21/2/24).
Maka dengan adanya hal ini, LPI meminta APH agar menindak tegas hal hal seperti ini karena jelas di aturan yang di keluarkan oleh menteri SDM melalui surat edaran Menteri SDM Nomor 13 /2017 mengenai ketentuan penyaluran bahan bakar minyak melalui penyalur.
“Serta dengan adanya hal ini juga dapat berdampak buruk pada ketersediaan BBM Bersubsidi untuk masyarakat umum yang mana jelas BBM ini di kepul oleh para pengusaha demi meraup keuntungan lebih dengan memarkup keuntungan harga penjualan yang lebih tinggi,” cetusnya.
Serta hal yang di lakukan ini dapat juga di ancam pidana sesuai dengan ketentuan yang di tetapkan pemerintah yaitu Pasal 55 UU Undang Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi.
“Pelaku terancam dipidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar serta UU migas nomor 54,”pungkasnya.
Pada saat berita ini dimuat pihak dari SPBU Bayah Belum Memberikan Jawaban Konfirmasi.
Reporter : Rere.