REPORTIKANEWS.COM-Menanggapi soal keterbukaan anggaran Desa Bojongkerta pada publik yang dipermasalahankan oleh warganya beberapa waktu lalu. Kepala Desa Bojongkerta, Kecamatan Warungkiara, Uus Suherman akhirnya memberikan klarifikasi terkait kebenaran permasalahan tersebut dikantor desa, Senin (4/3/24).
“Sebetulnya itu kemarin ketika audensi itu lebih kepada musyawarah terkait permintaan aspirasi masyarakat yang disampaikan kepada BPD dan ditindaklanjuti. Point-point yang dipertanyakan yaitu diantaranya tidak adanya transparansi penyaluran alokasi DD dan ADD itu sudah kami jawab,” kata Uus.
Karena lanjut Uus, transparansi itu ditempuh dengan musyawarah dan dengan adanya papan informasi, banner APBdes dan lainnya itu sudah selesai. Kedua adalah terkait isu pemberhentian perangkat Desa Bojongkerta, yang ketiga terkait permasalahan Bumdes mengapa bumdes di salurkan.
“Untuk pemberhentian perangkat itu bukan diberhentikan akan tetapi mengundurkan diri. Kami sebagai tidak bisa menahan-nahan ketika perangkat desa itu mengundurkan diri,” imbuhnya.
Terkait pengunduran diri, kata Uus, tidak ada permasalahan dengan Kepala Desa, dikarenakan didalam surat pengunduran diri tersebut didasari dan dibuktikan oleh surat sakit. Tidak hanya itu saja, adapun perangkat yang telah keluar mendapatkan pekerjaa baru, itu pun pihak kecamatan sudah mengetahui.
“Tidak ada konflik sebenarnya dengan kepala desa, karena didalam surat pengunduran diri adalah didasari dengan yang pertama yaitu karena sakit dengan dibuktikan oleh Surat sakit dan ada pekerjaan baru dan pihak kecamatan pun sudah mengetahui dengan adanya dua orang yang berhenti ini,” ungkapnya.
Kemudian untuk permasalahan Bumdes masih kata Uus, alasan tidak disalurkan nya anggaran itu karena di Silvakan untuk di 2024 yaitu bahwa belum memenuhi persyaratan yaitu surat permohonan modal dan RAB.
“Alasan kami tidak menyalurkan anggaran untuk bumdes karena belum lengkap persyaratan dari Bumdes. Kalau pun kelembagaan itu sudah ada, rekening sudah ada, satu yang kami tunggu pada waktu itu adalah surat permohonan modal dengan RAB yang lengkap,” terangnya.
Sehingga pihak desa tidak berani untuk menyalurkan anggaran bumdes tersebut dikarenakan kurangnya persyaratan.
“Tetapi uang itu masih ada RKdes (Disilvakan) yang mana di tahun 2024 itu kami salurkan,” jelasnya.
Yang ketiga, pengerjaan ABPDes selalu melibatkan orang luar dikarenakan sekdes yang hari ini menjabat adalah baru karena itu pihaknya meminta kepada sekdes lainnya untuk membantu sekdes baru agar sama-sama belajar.
“Disini di akui karena ketidakmampuan dari sekdes yang baru itu pun kami sonding dengan Sekdes Ubrug diantaranya untuk belajar bagaimana tahapan tahapan dan sebagainya,” jelasnya.
Hanya saja pada waktu itu kebetulan tidak sengaja malam itu ada sekdes ubrug dan mantan sekdes bojongkerta di Desa menunggu sekdes baru datang, tetapi kan tidak datang.
“Akhirnya sampai hari ini ABPdes itu belum dikerjakan, itu lah upaya kami untuk memberikan pengetahuan kepada Sekdes dengan sama sama belajar,” paparnya.
Perlu diketahui juga, hasil akhir dari audensi itu terdapat kesepakatan yang hasilnya adalah :
– Dengan bersedia untuk melaksanakan transparansi DD dan ADD
– Kepala Desa segera membentuk panitia pengangkatan perangkat sesuai dengan aturan yang berlaku
– Akan segera menyelasaikan APBDes ini dan Perubahan 2024.
– Kepala Desa Bojongkerta segera menyelesaikan penyertaan modal Bumdes setelah APBDes sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku
– Memohon maaf kepada semua masyarakat atas isu yang beredar bahwa kepala desa memperbantukan pihak lain dalam penyelesaian APBDes tahun 2024
– Kepala Desa Bojongkerta menerima konsekuensi yang diinginkan masyarakat apabila melanggar perundang undangan.
Reporter : Juliansyah.