REPORTIKANEWS.COM-Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sukabumi, menggelar pemusnahan barang bukti hasil kejahatan periode September 2023 sampai Februari 2024.
Kegiatan digelar di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi, Jalan Raya Karangtengah, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi, Kamis (07/03/24).
“Hari ini Kejaksaan Kabupaten Sukabumi melakukan pemusnahan Barang Bukti (BB) dari beberapa perkara periode September 2023 sampai Februari 2024 yang bisa dikatakan sudah ingkrah dan atau sudah memenuhi kekuatan hukum yang tetap. Narkotika jenis Obat-obatan terlarang mendominasi,” Kata Siju Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi.
Sambung Siju, Narkotika ada 54 perkara salah satunya Obat-obatan 30 perkar. Kemudian juga ada perkara tindak pidana umum lainnya seperti perkara perjudian satu perkara, dan 50 perkara umum lainnya.
“Narkotika ada 54 perkara salah satunya jenis Obat-obatan 30 perkara, dan perjudian satu perkara,juga ada 50 perkara umum lainnya,” Kata Sini.
Siju memastikan tindakan ini adalah bentuk Kejaksaan yang sudah melaksanakan eksekusi secara tuntas,”ini bentuk kami Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi telah melaksanakan eksekusi secara tuntas,”tutupnya.
Kegiatan pemusnahan dihadiri oleh Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Sukabumi, dan kepala seksi bidang pidum,intelijen, dan staf lainnya.
Reporter : Karimullah.