Selasa, Juli 22, 2025
Reportikanews
No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • Nasional
  • Regional
  • Bisnis
  • Politik
  • Saba Desa
  • Pendidikan
  • Islami
  • Olahraga
  • Home
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • Nasional
  • Regional
  • Bisnis
  • Politik
  • Saba Desa
  • Pendidikan
  • Islami
  • Olahraga
No Result
View All Result
Reportikanews
No Result
View All Result
Home Parlemen

Wakil Ketua II DPRD Kab. Sukabumi M. Sodikin Dampingi Bupati Sukabumi Dalam Penyampaian Nota Pengantar Raperda Perubahan

by admin
18 Maret 2024
in Parlemen, Pemerintahan, Peristiwa, Regional
0
Wakil Ketua II DPRD Kab. Sukabumi M. Sodikin Dampingi Bupati Sukabumi Dalam Penyampaian Nota Pengantar Raperda Perubahan
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsappShare on Telegram

SUKABUMI, REPORTIKANEWS.COM-Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Sukabumi, M. Sodikin dan Wakil Ketua I Budi Azhar, mendampingi Bupati Sukabumi, H. Marwan Hamami, dalam Sidang Paripurna di Ruang Rapat DPRD Kabupaten Sukabumi, Senin (18/3/24).

Dalam Paripurna tersebut, Bupati Sukabumi menyampaikan nota pengantar Raperda tentang perubahan ketiga atas Peraturan Daerah nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan Susunan Perangkat Daerah Pemerintah Kabupaten Sukabumi.

“Bahwa beberapa perubahan yang diusulkan dalam rancangan peraturan merupakan hasil kajian serta konsultasi dan bahasan bersama pihak terkait baik internal maupun eksternal,” kata Bupati Sukabumi.

Dalam pembentukan susunan perangkat daerah ini, lanjut Bupati bertujuan meningkatkan kinerja dan efektivitas perangkat daerah dalam mendukung pembangunan Kabupaten Sukabumi yang lebih baik.

“Peraturan yang dihasilkan nanti diharapkan  mampu menjawab tantangan dan dinamika perkembangan zaman, juga memberikan pelayanan yang lebih baik untuk kepada masyarakat,” paparnya.

Sebagaimana telah dikeluarkannya Surat Edaran Nomor 100.2.2.6/5808/OTDA yang menegaskan bahwa Pemerintah Provinsi, Kabupaten/Kota agar segera membentuk maupun menyesuaikan organisasi menjadi
Badan Riset dan Inovasi Daerah (Brida) sampai dengan tanggal 8 Juni 2024.

“Maka dengan adanya SE tersebut Pemkab Sukabumi segera membentuk Brida yang diintegrasikan dengan instansi Bappelitbangda menjadi Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi  Daerah (Bapperida),” jelas Bupati.

Bupati menambahkan, penyusunan Raperda tentang perubahan ketiga atas peraturan itu Ia rasa belum optimal, sehingga diharapkan sumbang saran, pandangan, koreksi dan penyempurnaannya pada setiap pembahasan Komisi maupun Pansus.

“Mari kita bersama-sama menjaga kerjasama yang baik antara Pemerintah Daerah, DPRD, dan seluruh komponen masyarakat untuk mewujudkan visi misi kabupaten sukabumi,” tandasnya.**

Editor : Rudi Samsidi.

admin

admin

Next Post
Perumda AM TJM Kab. Sukabumi Alokasikan Ratusan Sambungan Baru Secara Gratis di Cabang Parungkuda

Perumda AM TJM Kab. Sukabumi Alokasikan Ratusan Sambungan Baru Secara Gratis di Cabang Parungkuda

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Tentang Kami / Box Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Call us: +1 234 JEG THEME

© 2022 Reportikanews.com - Media Independen dan Berintegritas

No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • Nasional
  • Regional
  • Bisnis
  • Politik
  • Saba Desa
  • Pendidikan
  • Islami
  • Olahraga

© 2022 Reportikanews.com - Media Independen dan Berintegritas

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist