SUKABUMI, Reportikanews.com-Kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang menjerat tiga orang mantan pejabat Perusahan Daerah Aneka Tambang Energi (Perumda-ATE) Kabupaten Sukabumi terus bergulir. Ketiganya menjalani sidang dengan agenda keterangan ahli di Pengadilan Negeri Tipikor Bandung.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sukabumi, Siju melalui Kasi Intelijen Wawan Kurniawan mengatakan, tiga mantan pejabat perusahaan plat merah yang terlibat kasus Tipikor tersebut, berinisial R mantan Direktur Utama Perumda ATE periode 2015-2016, Direktur Operasional ZM dan Bendahara Perumda ATE bernama AK, itu telah menjalani sidang di Pengadilan Negeri Tipikor Bandung Jawa Barat, Kamis (28/03/24).
“Sidang kasus Tipikor Perumda-ATE, dengan agenda pemeriksaan keterangan ahli ini, telah menghadirkan ahli dari Inspektorat Pemerintah Kabupaten Sukabumi,” terang Wawan Kurniawan.
Wawan menjelaskan, bahwa pelaksanaan persidangan Tindak Pidana Korupsi Dana Penyertaan Modal Pemerintah (PMP) Kabupaten Sukabumi kepada Perumda-ATE Kabupaten Sukabumi tahun anggaran 2015 ini, berjalan dengan aman dan lancar serta terbuka untuk umum.
“Agenda sidang lanjutan akan kembali digelar pada Senin 01 April 2024 dengan agenda sidang pemeriksaan terdakwa,” tandasnya.**