SUKABUMI, Reportikanews.com – Belasan warga yang mengaku jadi korban penipuan sebuah investasi yang berkedok sewa hunian atau gadai rumah, Mendatangi Mako Polres Sukabumi Kota, Rabu (17/4/24) malam.
Informasi yang dihimpun, para korban yang sadar jadi korban investasi hingga puluhan juta rupiah, akhirnya mendatangi Polsek Warudoyong sekitar pukul 17:00 WIB untuk membuat laporan. Hingga diarahkan mereka diarahkan untuk buat laporan resmi ke Polres Sukabumi Kota.
Encep (52), warga Baros yang menjadi salah satu korban investasi berkedok gadai rumah tersebut. Bersama korban lainnya meminta keadilan dan pihak kepolisian mengusut dugaan penipuan yang dialaminya.
“Dari kesepakatan kontraknya dua tahun, akan tetapi tidak sesuai apa awal disepakati. Kerugian saya Rp25 juta, ya akhirnya saya bersama istri meminta keadilan kesini, untuk bisa kembali semua uang saya,” jelas dia, kepala awak media.
Kasat Reskrim Polres Sukabumi Kota AKP Bagus Panuntun membenarkan peristiwa adanya laporan dari para korban penipuan sebuah investasi yang berkedok sewa hunian atau gadai rumah.
“Ya, kasus ini telah dilimpahkan dari polsek dan dalam penanganan Sat Reskrim Polres Sukabumi Kota,” katanya.
Kronologi peristiwa tersebut bermula saat terduga pelaku selaku pemilik CV AAP menawarkan investasi kepada korban dengan iming-iming rumah tempat tinggal. Beberapa korban menyerahkan uang mulai dari Rp15 juta, Rp20 juta, Rp30 juta, Rp70 juta hingga Rp100 juta kepada CV AAP untuk membayar tempat tinggal selama 1-2 tahun.
Lalu, CV AAP memberikan kunci rumah yang digadai atau diinvestasikan kepada para korban. Belum habis masa kontrak selama dua tahun, ternyata pemilik rumah selaku pihak ketiga menagih uang pembayaran rumah.
“Sementara korban hanya menghuni hunian rumah. Pada saat pengembalian investasi tersebut hanya memotong 5 persen. Pengembalian uang (total) namun kenyataannya belum selesai kontrak, baru menempati enam bulan, pemilik rumah mendatangi para korban bahwa rumah itu hanya disewa CV AAP selama enam bulan,” ujarnya.
Malah, para korban sempat mendatangi kantor CV AAP yang berlokasi di Benteng, Kecamatan Warudoyong. Hasilnya, pemilik perusahaan yang berinisial HD (43) tak ada di lokasi. Kemudian, kantor itu pun dalam kondisi digembok.
“Hasil yang ditemukan di TKP yaitu kantor investasi CV AAP dalam keadaan kosong dan pintu digembok. Karyawan dan pengurus pun tidak ada di tempat,” jelas dia.
Saat ini, setidaknya ada 13 orang korban yang membuat laporan ke Polres Sukabumi Kota dengan total kerugian mencapai Rp362 juta. Bagus tak menampik, jumlah korban dipastikan bertambah.
Editor : Rudi Samsidi.