Kamis, November 20, 2025
Reportikanews
No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • Nasional
  • Regional
  • Bisnis
  • Politik
  • Saba Desa
  • Pendidikan
  • Islami
  • Olahraga
  • Home
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • Nasional
  • Regional
  • Bisnis
  • Politik
  • Saba Desa
  • Pendidikan
  • Islami
  • Olahraga
No Result
View All Result
Reportikanews
No Result
View All Result
Home Peristiwa

Kantongi 39 Paket Sabu, DAM Asal Cibolang di Bekuk Sat Narkoba Polres Sukabumi Kota

by admin
4 Mei 2024
in Peristiwa, Regional
0
Kantongi 39 Paket Sabu, DAM Asal Cibolang di Bekuk Sat Narkoba Polres Sukabumi Kota
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsappShare on Telegram

SUKABUMI, Reportikanews.com-Sat Narkoba Polres Sukabumi Kota berhasil bekuk DAM (31) pemuda asal Cibolang Gunungguruh Sukabumi, diduga terlibat dalam peredaran narkoba jenis sabu, Sabtu (4/5/24).

Terduga diamankan di kawasan Jalan Nyomplong Warudoyong Kota Sukabumi, Kamis (2/5/24) sekitar pukul 17.30 WIB. Saat diamankan, petugas menemukan 39 paket sabu siap edar, seberat total 16,46 gram, dantaranya 6 paket sabu disembunyikan dalam sebuah bungkus rokok dan 33 paket disembunyikan didalam sebuah tote bag.

Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Ari Setyawan Wibowo melalui Kasat Narkoba, AKP Yudi Wahyudi membenarkan pengungkapan kasus peredaran narkoba jenis Sabu yang dilakukannya tersebut.

“Pada hari Kamis (2/5) sekitar pukul 17.30 WIB, kami berhasil melakukan pengungkapan kasus peredaran narkoba jenis sabu, dan terduga berinisial DAM diamankan beserta barang bukti 39 paket sabu seberat total 16,46 gram,” ujar Yudi kepada awak media.

Lanjut Yudi, selain menemukan paket sabu juga mengamankan barang bukti lainnya, berupa ; sepotong celana pendek, 1 unit telepon genggam, 1 unit timbangan digital, sebuah tote bag dan sebuah lakban warna hitam.

“Dalam kasus ini, kami masih melakukan pengejaran terhadap terduga pelaku MRA yang kini sudah ditetapkan sebagai DPO (daftar pencarian orang),” kata Yudi.

Dari hasil pemeriksaan, kata Yudi sementara terduga pelaku DM ini mendapatkan narkoba jenis sabu tersebut dari MRA yang telah kami tetapkan sebagai DPO untuk diedarkan kembali di hukum Sukabumi.

“Modus yang dilakukan oleh terduga pelaku, baik DM maupun MRA saat mengedarkan narkoba ini yaitu dengan cara ditempel atau disimpan di suatu tempat yang sudah dijanjikan tanpa bertemu dengan terduga pelaku dan konsumen,” terang Yudi.

Untuk para terduga peredaran dan penyalahgunaan narkoba, pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2), Undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika dengan ancaman pidana 5 hingga 20 tahun penjara.**

Editor : Rudi Samsidi

admin

admin

Next Post
Warga Sampora Berjibaku Lakukan Gotong Royong Rehab Masjid

Warga Sampora Berjibaku Lakukan Gotong Royong Rehab Masjid

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Tentang Kami / Box Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Call us: +1 234 JEG THEME

© 2022 Reportikanews.com - Media Independen dan Berintegritas

No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • Nasional
  • Regional
  • Bisnis
  • Politik
  • Saba Desa
  • Pendidikan
  • Islami
  • Olahraga

© 2022 Reportikanews.com - Media Independen dan Berintegritas

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist