SUKABUMI, reportikanews.com-Sebanyak 1.988,93 gram atau 1 kilogram 9 ons 88,93 gram narkoba jenis sabu, berhasil diamankan Jajaran Satnarkoba Polres Sukabumi Kota, dari tujuh tersangka dalam pengungkapan jaringan peredaran narkoba di Sukabumi Jawa Barat.
Informasi yang dihimpun, ke tujuh tersangka yang dibekuk ini berinisial EA (30), PP (25), CS (38), MZ (23), YY (38), IK (51) dan HD (33). Adapun penangkapan yang dilakukan Jajaran Satnarkoba, terjadi di lima Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan berbeda dalam kurun waktu satu minggu terakhir ini.
“Pengungkapan kasus peredaran sabu ini bermula dari adanya laporan warga yang merasa curiga terhadap gerak gerik para pelaku dibeberapa TKP. Kemudian Kapolsek dan Kasat Narkoba melakukan penyelidikan dan alhamdulillah dapat mengamankan para tersangka dan BB 1,9 kilogram narkoba jenis sabu,” terang Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Ari Setyawan Wibowo kepada media, Selasa (21/5/24).
Dalam pengungkapan, kata Kapolres Sukabumi Kota, Polisi juga melakukan mengembangkan kasus dan mengendus adanya keterlibatan orang lain yang diketahui berada di dalam Lembaga Permasyarakatan (Lapas).
“Setelah dikembangkan, barang ini dari pelaku CS dan MZ dikendalikan oleh salah satu pelaku yang merupakan residivis yang saat ini masih menjalani hukuman di Lapas. Dia pernah ditangkap di wilayah Polres Sukabumi Kota pada 2022 lalu, yakni, berinisial H dengan BB 3 kilogram,” paparnya.
Setelah mendapatkan keterangan dari para tersangka, lanjut Ari, Tim Satnarkoba langsung berkoordinasi dengan jajaran Lapas untuk dilakukan penangkapan dan pemeriksaan.
“Alhamdulillah pihak Lapas koperatif bekerjasama dan bergerak cepat untuk melakukan pemeriksaan,” jelasnya.
Disinggung lokasi Lapas, Ari menyebutkan berada di wilayah Jawa Barat (Jabar) namun bukan di wilayah hukum Polres Sukabumi Kota. Menurutnya, selain mengamankan para tersangka, pihaknya juga mengamankan sejumlah barang bukti lain, berupa satu buah alat hisap sabu, dua buah timbangan, dua jenis sepeda motor, uang tunai Rp475 ribu.
“Jumlah BB jika dinominalkan, seberat 1,9 kilogram sabu ini mencapai angka Rp3 miliar. Untuk para pelaku dijerat pasal 112 ayat 1, 112 ayat 2, 114 ayat 1, 114 ayat 2, UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal lima tahun, 12 tahun, hingga seumur hidup,” tandas Ari.**
Editor : Rudi Samsidi.