SUKABUMI, reportikanews.com-Dinas Komunikasi Informatika dan Persandian (Diskominfosan) Kaabupaten Sukabumi Jawa Barat. Menggelar Sosialisasi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) dan Pengelolaan Media Sosial, secara virtual di Aula BKPSDM, Selasa (21/05/24).
Untuk diketahui, informasi merupakan kebutuhan pokok dalam pengembangan pribadi dan lingkungannya. Hak memperoleh informasi merupakan asasi manusia dan keterbukaan informasi publik yang merupakan salahsatu ciri penting negara demokrasi yang menjungjung tinggi kedaulatan.
Atas dasar tersebut, DKIP melaksanakan sosialisasi dengan tujuan untuk mewujudkan penyelenggaraan tata kelola pemerintah daerah yang menjunjung tinggi keterbukaan informasi publik. Serta meningkatkan pemahaman yang utuh mengenai keterbukaan informasi publik dan meningkatkan sinergitas dan koordinasi antara PPID utama diskominfosan dan PPID pelaksana (seluruh perangkat daerah dan kecamatan).
Kepala diskominfosan Mubtadi latip yang mewakili Sekda Kabupaten Sukabumi, menyampikan keterbukaan informasi merupakan suatu keharusan bagi badan publik.
“Badan publik harus lebih responsif terhadap masukkan dari masyarakat tentang pelayanan publik,” kata Mubtadi latip.
Menurut Mubtadi, keberadaan PPID utama Diskominfosan dinilai sangat penting dan perlu adanya penguatan serta dukungan dalam menjalankan tugas pokok dan fungsinya.
“PPID pelaksana dalam hal ini semua perangkat daerah dan kecamatan harus bersinergis dan berkoordinasi dengan ppid utama diskominfosan untuk menyediakan informasi publik,” paparnya.
Lanjut Mubtadi, Sinergitas dan koordinasi yang baik terbangun antara PPID utama dengan PPID pelaksana dalam penyediaan informasi publik.
“Potensi untuk mengembangkan layanan informasi publik dalam rangka mendorong penyelenggaraan pemerintah daerah kabupaten sukabumi yang berkualitas,” tandasnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Informasi Komunikasi Publik, Hendra Setiawan berharap, dengan terselenggaranya kegiatan sosialisasi ppid ini bisa menambah wawasan mengenai pentingnya pemahaman peraturan perundang-undangan mengenai keterbukaan informasi publik.
“Dengan wawasan yang baru serta regulasi dan turunannya di harapkan bisa meningkatkan kapasitas sumber daya PPID utama Diskominfosan dan PPID pelaksana (seluruh perangkat daerah dan kecamatan),” tandas Hendra.**
Editor : Rudi Samsidi.