SUKABUMI, reportikanews – Pelepasan hak tanah seluas 31,97 hektare ini, dilakukan di Pendopo Sukabumi, Rabu, 12 Juni 2024. Bahkan, surat pelepasan hak atas tanah tersebut ditandatangani Bupati Sukabumi H. Marwan Hamami dengan sejumlah pihak terkait.
PT. Perkebunan Karet Suka Karet melepaskan hak atas tanah hak guna usaha (HGU) miliknya di Desa Bantarkalong, Kecamatan Warungkiara untuk kepentingan masyarakat.
“Tanah HGU diperuntukan berbagai hal, seperti fasilitas sosial, fasilitas umum dan untuk lahan relokasi hunian masyarakat Kampung Cibandi. Dirinya meminta lahan yang telah dilepaskan, bisa dimanfaatkan sebaik mungkin. Bahkan bisa mensejahterakan masyarakat,” katanya.
Sementara itu, Direktur PT. Perkebunan Karet Suka Karet Lim Yappi Susanto mengatakan, pelepasan hak ini merupakan suatu kado. Apalagi, setelah penantian yang relatif lama.
Pasca pelepasan ini, masyarakat mendapatkan sebuah kepastian.
Sementara itu Rozak Daud ketua Serikat petani Indonesia (SPI) menegaskan, Seharusnya itu bukan kado sebagaimana pernyataan Direksi Pt. Suka Karet, tapi kewajiban yang harus dikembalikan ke Negara minimal 20% sebagai syarat perpanjangan, dan Pemerintah yang menata dan mengatur sesuai ketentuan peraturan yang berlaku di negara ini.
Berdasarkan data PT. Suka Karet ada dalam SK Nomor 14/HGU/BPN/1997 dan sudah berakhir HGU 31 Desember 2023 dengan luas 731,97 Ha. Kalau Penyisihan minimal 20% sebagai syarat perpanjangan, harus minimal kewajiban perusahaan melepaskan 146Ha sesuai aturan negara Indonesia. BPN harus mempertimbangkan kembali luasan penyisihan kembalikan kepada Peraturan, jangan menggap itu sebagai kado tetapi kewajiban yang harus dilaksanakan.**