SUKABUMI, reportikanews.com-Pada sidang paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi, Bupati Sukabumi Marwan Hamami menyampaikan pendapat akhir Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2023, di Ruang Rapat DPRD Kabupaten Sukabumi, Selasa (2/7/24).
Dalam penyampaian yang disampaikan Bupati Sukabumi, menjelaskan bahwa proses pembahasan rancangan peraturan daerah tentang pertanggangunggawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2023, ditegaskan telah selesai dilakukan, melalui pembahasan bersama antara pemerintah daerah dengan DPRD.
“Penyampaian pembahasan tersebut, sebagai bentuk penyempurnaan kosep Raperda, agar lebih baik sehingga pada saat Raperda ini ditetapkan, maka akan berdampak positif terhadap pembangunan dan kesejahteraan masyarakat,” ujar Bupati Sukabumi Marwan Hamami.
Dalam hal ini, Bupati mengapresiasi seluruh stakeholder terkait dan anggota DPRD Kabupaten Sukabumi, yang telah menyelesaikan pembahasan Raperda yang diajukan oleh Pemda melalui fraksi fraksi.
“Pemerintah berkomitmen akan terus meningkatkan pengelolaan keuangan daerah yang transparan dan akuntabel, sebagai pilar utama kredibilitas pengelolaan keuangan daerah,” jelasnya.
Setelah disepakati bersama antara pemerintah daerah dan DPRD, Raperda tersebut akan di evaluasi oleh Gubernur Jawa Barat sebelum di tetapkan menjadi sebuah Perda.**
Editor : Rudi Samsidi.



















