SUKABUMI, reportikanews.com-Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sukabumi, akhirnya penetapan tersangka terhadap OS selaku Kepala Lembaga Sekolah PKBM Printis, Kp. Mataer, Desa Ginanjar, Kecamatan Ciambar. Atas dugaan penggelembungan anggara Bantuan Operasi Pendidikan (BOP) tahun 2016-2024.
Wawan Kurniawan SH, Kasi Intel Kejari Kabupaten Sukabumi, mengatakan setelah dilakukan penetapan tersangka kemudian penyidik bahwa sesuai dengan pasal 21 KUHP, langsung melakukan penahanan selam 20 hari kedepan untuk kepentingan penyidikan ke Lapas Warungkiara Kabupaten Sukabumi.
“Kerugian negara dari hasil perhitungan inspektorat yang di terbitkan 25 Agustus 2024 kurang, lebih Rp1 miliar, 60 juta 450.000.00 dimna penyimpangan tersebut,” ujarnya.
Lanjut Wawan, kaitannya dengan pengelolaan dan bantuan DWSP atoupun dana BOP pada kegiatan PKBM kegiatan belajar masyarakat di PKBM Printis Kabupaten Sukabumi.
“Untuk motipnya setelah dilakukan pemeriksaan dari saksi saksi yang dihadirkan, kurang lebih 40 saksi jadi motifnya ini bahwa terdapat siswa fiktif dari tahun 2020 sampai 2023. Jadi terhadap kegiatan tersebut kemudian dihitung oleh inspektorat dari siswa fiktif itu timbulah kerugian keuangan negara,” bebernya.
Adapun Barang Bukti (BB) yang diamankan, satu unit mobil dan dua unit sepeda motor dan juga dokumen dokumen yang terkait dengan kegiatan belajar.
Ancaman hukum penyidik menerapkan pasal 2 dan pasal 3, dimana pasal 2 ancaman hukuman nya minimal 4 tahun pidana penjara dan maksimal 20 tahun penjara dan pasal 3 satu tahun pidana penjara maksimal 20 tahun penjara.**
Reporter : Karimullah.