SUKABUMI, reportikanews.com-Dalam rangka pembentukan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat serta Bupati dan Wakil Bupati Sukabumi tahun 2024.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sukabumi mengundang Warga Negara Indonesia (WNI) yang memenuhi persyaratan untuk mendaftarkan diri menjadi anggota KPPS, Untuk pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat serta Bupati dan Wakil Bupati Sukabumi tahun 2024 dengan ketentuan sebagai berikut :
Persyaratan Anggota KPPS Diantaranya
a. Warga Negara Indonesia
b. berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun dan diutamakan paling tinggi 55 (lima puluh limma) tahun
c. Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara,Undang-Undang Dasar Negara republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinnela Tunggal Ika, dan cita cita Proklamasi 17 Agustus 1945
d. mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur, dan adil
e. tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah, atau sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun tidak menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan
f. berdomisili dalam wilayah kerja KPPS
g. mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotikaberpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat, dan
h. tidak pernah dipidana penjara bersasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.*
Reporter : Karimullah.