SUKABUMI, reportikanews.com-Dalam kurun waktu satu bulan, Polres Sukabumi Polda Jawa Barat berhasil mengungkap puluhan kasus penyalahgunaan narkoba dan menahan puluhan pelaku.
Hal tersebut diungkapkan Kapolres Sukabumi AKBP Dr. Samian, di sela konfrensi pers di depan Mako Polres Sukabumi, Jln. Sudirman No. 12 Pelabuhanratu Kabupaten Sukabumi, Selasa (17/09/24).
“Sebanyak 22 kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika dan obat keras terbatas (OKT), berhasil diungkap selama periode Agustus hingga September 2024. Dari total kasus tersebut, 14 di antaranya merupakan kasus narkotika, sementara 8 lainnya terkait obat keras terbatas,” ungkap Kapolres Sukabumi AKBP Dr. Samian, kepada awak media.
Kapolres Sukabumi menegaskan, Polres Sukabumi tidak akan memberikan ruang bagi pelaku peredaran narkotika di wilayah hukum Sukabumi.
“Kami berkomitmen penuh untuk memberantas peredaran narkoba dan obat-obatan terlarang. Ini adalah bukti nyata kerja keras jajaran kami yang berhasil mengamankan 34 tersangka dari 22 kasus dalam kurun waktu hanya satu bulan,” tegasnya.
Dari pengungkapan tersebut, Polres Sukabumi melalui Sat Narkoba berhasil menyita barang bukti sabu-sabu seberat 184 gram dengan nilai estimasi Rp220.800.000. Disusul narkotika jenis tembakau sintetis seberat 46,3 gram yang diperkirakan senilai Rp4.630.000. Selain itu, obat keras terbatas yang berhasil disita berjumlah 2.101 butir dengan nilai sekitar Rp21.010.000.
“Dalam melakukan aksinya, para pelaku menggunakan modus operandi dengan menempelkan barang di tempat-tempat yang sudah dipetakan dan beberapa lainnya menggunakan sistem pertemuan langsung,” bebernya.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 dan atau Pasal 112 dan atau Pasal 111 Undang-undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara hingga seumur hidup.
Sementara untuk pelaku tindak pidana OKT akan dikenakan Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) serta Pasal 436 Jo Pasal 145 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.**
Editor : Rudi Samsidi.