SUKABUMI, reportikanews.com – Ajang Sihabudin (57) Mantan Kepala Desa Citamiang, Kecamatan Kadudampit, Kabupaten Sukabumi, akhirnya ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi Dana Desa tahun anggaran 2018-2019.
Hal tersebut diungkap Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Rita Suwadi, Tersangka diamankan polisi pada pukul 00.06 WIB, Selasa (17/09/24) dini hari, di kawasan Kampung Cijabon RT 021/ RW 007, Desa Cimahi, Kecamatan Cicantayan.
“Sebelumnya tersangka AS sempat dua kali mangkir dari panggilan, meski telah ditetapkan sebagai tersangka,” ungkap AKBP Rita Suwadi, kepada awak media dalam konferensi, Jum’at (20/9/24).
Kapolres menegaskan, tersangka diindikasikan melarikan diri, karena hasil penyidikan tersangka AS sudah tidak tinggal di kediamannya.
“Sehingga pada Selasa dini hari tersangka berhasil ditangkap di kecamatan Cicantayan,” katanya.
Saat menjabat Kades, Lanjut Kapolres Sukabumi Kota, AS telah terbukti melakukan tindak pidana korupsi Dana Desa, untuk kepentingan peribadi.
“Atas perbuatannya, negara telah dirugikan sebesar Rp 201.192.053,” jelas Rita.
Dalam kasus dugaan korupsi dana desa tersebut, AS Mantan Kades Citamiang diancam dengan Pasal 2 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi junto UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan pidana maksimal 20 tahun dan paling sedikit 4 tahun penjara. Juga Pasal 3 UU nomor 31 tahun 1999 jo UU nomor 20 tahun 2001 dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara. **
Reporter : Karimullah.
Editor : Rudi Samsidi.