Senin, September 15, 2025
Reportikanews
No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • Nasional
  • Regional
  • Bisnis
  • Politik
  • Saba Desa
  • Pendidikan
  • Islami
  • Olahraga
  • Home
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • Nasional
  • Regional
  • Bisnis
  • Politik
  • Saba Desa
  • Pendidikan
  • Islami
  • Olahraga
No Result
View All Result
Reportikanews
No Result
View All Result
Home Headline

Diduga Korupsi DD Ratusan Juta, Mantan Kades Citamiang Jadi Tersangka

by admin
20 September 2024
in Headline, Peristiwa, Regional, Saba Desa
0
Diduga Korupsi DD Ratusan Juta, Mantan Kades Citamiang Jadi Tersangka
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsappShare on Telegram

SUKABUMI, reportikanews.com – Ajang Sihabudin (57) Mantan Kepala Desa Citamiang, Kecamatan Kadudampit, Kabupaten Sukabumi, akhirnya ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi Dana Desa tahun anggaran 2018-2019.

Hal tersebut diungkap Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Rita Suwadi, Tersangka diamankan polisi pada pukul 00.06 WIB, Selasa (17/09/24) dini hari, di kawasan Kampung Cijabon RT 021/ RW 007, Desa Cimahi, Kecamatan Cicantayan.

“Sebelumnya tersangka AS sempat dua kali mangkir dari panggilan, meski telah ditetapkan sebagai tersangka,” ungkap AKBP Rita Suwadi, kepada awak media dalam konferensi, Jum’at (20/9/24).

Kapolres menegaskan, tersangka diindikasikan melarikan diri, karena hasil penyidikan tersangka AS sudah tidak tinggal di kediamannya.

“Sehingga pada Selasa dini hari tersangka berhasil ditangkap di kecamatan Cicantayan,” katanya.

Saat menjabat Kades, Lanjut Kapolres Sukabumi Kota, AS telah terbukti melakukan tindak pidana korupsi Dana Desa, untuk kepentingan peribadi.

“Atas perbuatannya, negara telah dirugikan sebesar Rp 201.192.053,” jelas Rita.

Dalam kasus dugaan korupsi dana desa tersebut, AS Mantan Kades Citamiang diancam dengan Pasal 2 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi junto UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan pidana maksimal 20 tahun dan paling sedikit 4 tahun penjara. Juga Pasal 3 UU nomor 31 tahun 1999 jo UU nomor 20 tahun 2001 dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara. **

Reporter : Karimullah.
Editor      : Rudi Samsidi.

Tags: Diduga Korupsi DD Ratusan JutaMantan Kades Citamiang Jadi Tersangka
admin

admin

Next Post
KPU Kab. Sukabumi Gelar Tahapan Pengundian Nomor Urut Calon Bupati dan Wakil Bupati, Ini Hasilnya

KPU Kab. Sukabumi Gelar Tahapan Pengundian Nomor Urut Calon Bupati dan Wakil Bupati, Ini Hasilnya

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Tentang Kami / Box Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Call us: +1 234 JEG THEME

© 2022 Reportikanews.com - Media Independen dan Berintegritas

No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • Nasional
  • Regional
  • Bisnis
  • Politik
  • Saba Desa
  • Pendidikan
  • Islami
  • Olahraga

© 2022 Reportikanews.com - Media Independen dan Berintegritas

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist