Senin, September 15, 2025
Reportikanews
No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • Nasional
  • Regional
  • Bisnis
  • Politik
  • Saba Desa
  • Pendidikan
  • Islami
  • Olahraga
  • Home
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • Nasional
  • Regional
  • Bisnis
  • Politik
  • Saba Desa
  • Pendidikan
  • Islami
  • Olahraga
No Result
View All Result
Reportikanews
No Result
View All Result
Home Peristiwa

Panwaslucam Bantargadung Gelar Deklarasi Netralitas ASN, TNI dan Polri

by admin
20 September 2024
in Peristiwa, Politik, Regional
0
Panwaslucam Bantargadung Gelar Deklarasi Netralitas ASN, TNI dan Polri
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsappShare on Telegram

SUKABUMI, reportikanews.com – Panitia Pengawasan Pemilu Tingkat Kecamatan (Panwaslucam) Bantargadung Kabupaten Sukabumi, menggelar sosialisasi dan Deklarasi Netralitas ASN, TNI, Polri, di Aula Kecamatan Bantargadung, Jum’at (20/9/24).

Informasi yang dihimpun, Deklarasi tersebut juga dihadiri oleh, Kapolsek Warungkiara, Danramil Warungkiara diwakili aggota, para Kepala Desa, Perangkat Desa dan unsur terkait yang di wilayah Kecamatan Bantargadung.

Ketua Panwascam Bantargadung Treslan Sumardinata menegaskan, pentingnya netralitas kepala desa dalam proses politik. Kepala desa tidak hanya mewakili warganya, tetapi juga bertindak sebagai perwakilan pemerintah di desa tersebut.

“Oleh karena itu, kepala desa diwajibkan netral agar Pilkada berlangsung adil dan tanpa keberpihakan,” katanya.

Treslan menjelaskan, bahwa peraturan tersebut tertuang dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang netralitas ASN. Pada aturan tersebut dengan tegas disebutkan larangan keterlibatan kepala desa dalam kegiatan kampanye pemilihan kepala daerah.

“Khusus untuk pelanggaran oleh kepala desa, Undang-Undang Pilkada mengatur dua larangan penting. Pertama, pada pasal 70 disebutkan kepala desa tidak boleh terlibat dalam kampanye pasangan calon,” ujarnya.

“Kedua pasal 71 menyebutkan, kepala desa dilarang membuat keputusan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon. Jika dilanggar kepala desa terancam hukuman pidana dengan sanksi penjara antara 1 hingga 6 bulan dan denda mulai dari Rp 600 ribu hingga Rp 6 juta,” tandasnya.

Reporter : Karimullah.

Tags: Panwaslucam Bantargadung Gelar Deklarasi Netralitas ASNTNI dan Polri
admin

admin

Next Post
Diduga Korupsi DD Ratusan Juta, Mantan Kades Citamiang Jadi Tersangka

Diduga Korupsi DD Ratusan Juta, Mantan Kades Citamiang Jadi Tersangka

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Tentang Kami / Box Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Call us: +1 234 JEG THEME

© 2022 Reportikanews.com - Media Independen dan Berintegritas

No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • Nasional
  • Regional
  • Bisnis
  • Politik
  • Saba Desa
  • Pendidikan
  • Islami
  • Olahraga

© 2022 Reportikanews.com - Media Independen dan Berintegritas

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist