SUKABUMI, reportikanews.com – Panitia Pengawasan Pemilu Tingkat Kecamatan (Panwaslucam) Bantargadung Kabupaten Sukabumi, menggelar sosialisasi dan Deklarasi Netralitas ASN, TNI, Polri, di Aula Kecamatan Bantargadung, Jum’at (20/9/24).
Informasi yang dihimpun, Deklarasi tersebut juga dihadiri oleh, Kapolsek Warungkiara, Danramil Warungkiara diwakili aggota, para Kepala Desa, Perangkat Desa dan unsur terkait yang di wilayah Kecamatan Bantargadung.
Ketua Panwascam Bantargadung Treslan Sumardinata menegaskan, pentingnya netralitas kepala desa dalam proses politik. Kepala desa tidak hanya mewakili warganya, tetapi juga bertindak sebagai perwakilan pemerintah di desa tersebut.
“Oleh karena itu, kepala desa diwajibkan netral agar Pilkada berlangsung adil dan tanpa keberpihakan,” katanya.
Treslan menjelaskan, bahwa peraturan tersebut tertuang dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang netralitas ASN. Pada aturan tersebut dengan tegas disebutkan larangan keterlibatan kepala desa dalam kegiatan kampanye pemilihan kepala daerah.
“Khusus untuk pelanggaran oleh kepala desa, Undang-Undang Pilkada mengatur dua larangan penting. Pertama, pada pasal 70 disebutkan kepala desa tidak boleh terlibat dalam kampanye pasangan calon,” ujarnya.
“Kedua pasal 71 menyebutkan, kepala desa dilarang membuat keputusan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon. Jika dilanggar kepala desa terancam hukuman pidana dengan sanksi penjara antara 1 hingga 6 bulan dan denda mulai dari Rp 600 ribu hingga Rp 6 juta,” tandasnya.
Reporter : Karimullah.