SUKABUMI, reportikanews.com – Bapenda Propinsi Jawa Barat kembali menyelenggarakan pemutihan pajak kendaraan bermotor tahun 2024. Pemutihan ini di mulai priode 01 Oktober sampai 30 November 2024.
Dimana Ada 5 Keuntungan Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di Tahun 2024 ini :
1. BEBAS BALIK NAMA KENDARAAN SECOND atau BBNKB II
2. BEBAS DENDA PAJAK KENDARAAN BERMOTOR
3. BEBAS TUNGGAKAN POKOK 3,4,5 DAN SETERUSNYA
4. BEBAS DENDA SWDKLLJ UNTUK TAHUN YANG LEWAT
5. DISKON PAJAK KENDARAAN BERMOTOR
“Ayo manfaatkan program ini bagi warga jawa barat terutama warga kabupaten sukabumi,” ucap Kepala Bapenda Kabupaten Sukabumi Herdy Somantri, Kamis (03/10/24).
Program tersebut, lanjut Herdy tentu sangat ditunggu tunggu oleh masyarakat, dimana antusias masyarakat banyak yang menanyakan terkait program tersebut.
“Untuk Informasi pengecekan pajak kendaraan bisa melalui aplikasi sapa warga yang bisa di downdload di playstore atau untuk warga sukabumi bisa melalui nomor layanan what app 085798888110, untuk mengecek informasi jumlah pembayarannya,” pungkasnya.**
Editor : Rudi Samsidi.