SUKABUMI, reportikanews.com – Kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang melibatkan Kepala Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Perintis, berinisial OS (66), di Kecamatan Ciambar, Kabupaten Sukabumi, terus bergulir ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sukabumi, Kamis (03/10/24).
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Sukabumi, Romiyasi melalui Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi, Wawan Kurniawan didampingi Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus), Agus Yuliana Indra Santoso mengatakan, bahwa proses dugaan Tipikor PKBM di Kabupaten Sukabumi yang maraton di tangannya terus bergulir dan masuk tahap pelimpahan.
“Pada Kamis (03/10/24) berkas dan barang bukti telah dilimpahkan kepada penuntut umum. Tersangka OS ditahan selama 20 hari kedepan sesuai dengan surat perintah penahanan dari Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi,” ucap Wawan.
Lanjut Wawan, semua dokumen telah diperiksa oleh penuntut umum, termasuk identitas tersangka. Barang bukti berupa dokumen terkait pengelolaan anggaran ini disita oleh penyidik saat proses penyidikan.
“Barang bukti yang diserahkan berupa dokumen pengelolaan anggaran PKBM selama tiga tahun, dari 2020 hingga 2023, dengan nilai kerugian negara mencapai Rp 1 miliar,” ungkap Wawan.
Dalam efektivitas proses hukum, lanjut Wawan tersangka OS dipindahkan dari Lapas Warungkiara ke Lapas Bandung, untuk menunggu proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung. Penuntut umum berencana melimpahkan kasus ini ke persidangan dalam waktu dekat.
“Konfirmasi dari penuntut umum besok sudah dilimpahkan ke Pengadilan tindak pidana korupsi di Bandung, kemudian Hakim akan memberikan penetapan hari sidang, insyaallah paling cepat minggu depan sudah bisa disidangkan,” jelasnya.
Tersangka OS disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat 1 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 Ayat 1 KUHP.
“Tersangka terancam dikenakan Pasal 2 dan Pasal 3, dimana Pasal 2 dengan ancaman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara, dan Pasal 3 minimal 1 tahun maksimal 20 tahun penjara,” tandasnya.**
Reporter : Karimullah.
Editor : Rudi Samsidi.