SUKABUMI, reportikanews.com – Polres Sukabumi berhasil menangkap empat orang terduga pelaku kasus pembunuhan yang terjadi di Pantai Citepus, Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi, pada (21/9/24) lalu.
Kapolres AKBP Dr. Samian mengungkapkan, berkat informasi dan hasil penyelidikan, motif empat terduga pelaku berinisial N sebagai pelaku utama, dibantu GM, J, dan E tersebut diduga kuat kesalah pahaman saat para terduga pelaku cekcok dengan korban yang saat itu sama-sama minum minuman keras (miras) bareng.
“Cekcok pelaku dan korban itu berakhir setelah pelaku utama yaitu N kemudian mengambil pisau dapur dan menusuk korban di bagian leher serta punggung korban,” ungkap Kapolres AKBP Dr. Samian, kepada awak media, saat konferensi pers di Mapolres Sukabumi, Senin (07/10/24).
Dalam pengungkapan kasus tersebut, Kapolres AKBP Dr. Samian mengatakan, Barang bukti berhasil diamankan antara lain pisau dan cangkul yang digunakan untuk mengubur jasad korban, serta pakaian korban seperti jaket dan celana panjang.
“Selain itu, sepeda motor Yamaha Mio biru milik korban juga jadi barang bukti, ”beber AKBP Dr.Samian.
Karena khawatir jasad korban yang dikubur asal-asalan di sekitaran Pantai Citepus ketahuan, empat terduga pelaku akhirnya kembali menggali kuburan tersebut dan mengangkat jasad korban dan dibuang sejauh 15 kilometer ke jurang di daerah Kecamatan Cisolok.
“Kami berhasil mengungkap kasus ini dan mengamankan para pelaku dalam waktu kurang dari 24 jam. Kami berterimakasih kepada masyarakat yang telah memberikan informasi,”kata Kapolres Sukabumi.
Masih kata Kapolres Sukabumi, jasad korban ditemukan dalam kondisi mengenaskan oleh warga pada 29 September 2024, tubuh korban sudah mengalami kerusakan lebih dari 80 persen dan tidak dapat dikenali.
“Korban di temukan tanpa identitas , tetapi berkat kemampuan scientific crime investigation, kami berhasil mengungkap identitas korban sebagai F DJ (22). yang di ketahui merupakan warga Sukabumi,” beber AKBP Dr.Samian.
“Para pelaku kini terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara sesuai dengan pasal 338 KUHP subsider 351 ayat 3, junto 55 ayat 1 ke -1 dan atau pasal 181 serta 221 KUHP,” tandas Kapolres Sukabumi.**
Editor : Rudi Samsidi.