SUKABUMI, reportikanews.com–Bupati Sukabumi H. Marwan Hamami dalam Rapat Paripurna DPRD menyampaikan keputusan pimpinan DPRD tentang persetujuan, penyempurnaan dan penyesuaian terhadap hasil evaluasi Gubernur atas Raperda tentang perubahan APBD Kabupaten Sukabumi TA 2024.
Dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi, juga pengambilan keputusan atas Raperda tentang APBD TA 2025 dan persetujuan bersama antara DPRD dan Bupati. Paripurna berlangsung di Ruang Rapat DPRD Kabupaten Sukabumi, Kamis (24/10/24).
Bupati Sukabumi H. Mawan Hamami mengatakan, pemerintah daerah telah menyampaikan seluruh dokumen evaluasi Gubernur atas Raperda perubahan APBD tahun anggaran 2024. Hasil evaluasi tersebut dituangkan dalam keputusan Gubernur Jawa Barat nomor 903/kep.585-BPKAD/2024 tanggal 14 oktober 2024.
“Raperda tentang perubahan APBD TA 2024 dan Rancangan Peraturan Bupati Sukabumi tentang penjabaran perubahan APBD TA 2024 telah dibahas dan disepakati bersama antara badan anggaran DPRD dengan tim anggaran pemerintah daerah,” kata Bupati Sukabumi dalam sambutannya.
Pembahasan tersebut, lanjut Bupati menjadi dasar penerbitan keputusan pimpinan DPRD tentang hasil evaluasi Gubernur atas Raperda tentang perubahan APBD TA 2024
“Kami sangat mengapresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD kabupaten sukabumi yang telah membahas dan menyepakati hasil evaluasi Gubernur tersebut, sehingga dapat dilakukan penyempurnaan untuk dilakukan penetapan perubahan APBD Kabupaten Sukabumi TA 2024,”ungkap Bupati Sukabumi.
Adapun terkait keputusan Raperda tentang APBD TA 2025, Bupati menyatakan bahwa pemerintah daerah telah menyampaikan nota pengantar keuangan, yang didalamnya terdapat kebijakan umum APBD dan prioritas plafon anggaran sementara tahun 2025.
“Namun diterbitkannya Perpres tentang rincian APBN tahun anggaran 2025 dan Permendagri tentang pedoman penyusunan APBD TA 2025 harus disesuaikan dengan pemerintah pusat, penetapan APBD TA 2025 mengalami penyesuaian,” bebernya.
Masih kata Bupati, Pergeseran asumsi yang melandasi akibat adanya kebijakan pusat dan pemerintah provinsi jawa barat serta menyikapi adanya penambahan dan pengurangan belanja, pembiayaan daerah dan sumber pendapatan daerah, setelah ditetapkannya kebijakan umum APBD dan PPAS tahun 2025.
“Maka akan dilakukan penyesuaian pada saat penyampaian nota keuangan kepada DPRD. Sebagai upaya perbaikan dan pengendalian terhadap jalannya pemerintahan Bupati mengucapkan terimakasih atas kerjasama yang baik antara DPRD dan Pemerintah,” tandasnya.
Berdasarkan Permendagri nomor 15 tahun 2024 tentang pedoman penyusunan APBD TA 2025 bahwa Raperda tersebut terlebih dahulu disepakati antara kepala daerah dan DPRD sebelum disampaikan kepada Gubernur untuk dilakukan evaluasi serta mendapat persetujuan.**
Editor : Rudi Samsidi.