SUKABUMI, reportikanews.com-Kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang menjerat Kepala Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Perintis, berinisial OS (60), di Kampung Mata Air, Desa Ginanjar, Kecamatan Ciambar, Kabupaten Sukabumi, terus bergulir dan saat ini perkaranya sudah masuk pada persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Bandung.
Hal tersebut diungkapkan Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi, Romiyasi, melalui Kasi Intelijen pada Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi, Wawan Kurniawan, pada kasus PKBM Perintis dengan nilai kerugian negara mencapai Rp 1 Miliar. Perkaranya sudah masuk pada persidangan.
“Ya, pada Senin 21 Oktober 2024 sekira pukul 13.00 WIB, tersangka OS selaku Kepala PKBM Perintis dalam perkaranya telah melaksankan sidang ke 2 di PN Tipikor Bandung,” kata Wawan, Jum’at (25/10/24).
Lanjut Wawan, Sidang perkara dugaan Tipikor dalam Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Pendidikan Kesetaraan Non Formal BOP atau BOSP pada Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Perintis Kabupaten Sukabumi tahun anggaran 2020 sampai 2023. Dalam proses persidangan terbuka untuk umum dan berjalan baik serta lancar.
“Sidang ke 2 agendanya pemeriksaan saksi atas nama saksi Amir Mirdad, Dede Wahyudin, Diding Solajudin, Andri Triyantna dan Ahmad Nur Fauzan,” bebernya.
Sidang agenda saksi berjalan sekitar 2 jam tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dilakukan oleh Aditya Dinda Rahmani, SH, Rico Anggi Bernandus, SH dan Faisal Rachman Januar, SH MH.
“Dalam persidangan, keterangan para saksi telah mendukung dakwaan jaksa penuntut umum. Sidang selanjutnya ditunda selama satu minggu. Dilanjut dengan agenda pemeriksaan keterangan saksi pada Rabu 30 Oktober 2024,” tandasnya.**
Reporter : Karimullah.