Senin, September 15, 2025
Reportikanews
No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • Nasional
  • Regional
  • Bisnis
  • Politik
  • Saba Desa
  • Pendidikan
  • Islami
  • Olahraga
  • Home
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • Nasional
  • Regional
  • Bisnis
  • Politik
  • Saba Desa
  • Pendidikan
  • Islami
  • Olahraga
No Result
View All Result
Reportikanews
No Result
View All Result
Home Headline

Kasus Dugaan Korupsi BOSP PKBM Perintis Sukabumi, Masuk Sidang Kedua di PN Tipikor Bandung

by admin
25 Oktober 2024
in Headline, Pendidikan, Peristiwa, Regional
0
Kasus Dugaan Korupsi BOSP PKBM Perintis Sukabumi, Masuk Sidang Kedua di PN Tipikor Bandung
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsappShare on Telegram

SUKABUMI, reportikanews.com-Kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang menjerat Kepala Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Perintis, berinisial OS (60), di Kampung Mata Air, Desa Ginanjar, Kecamatan Ciambar, Kabupaten Sukabumi, terus bergulir dan saat ini perkaranya sudah masuk pada persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Bandung.

Hal tersebut diungkapkan Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi, Romiyasi, melalui Kasi Intelijen pada Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi, Wawan Kurniawan, pada kasus PKBM Perintis dengan nilai kerugian negara mencapai Rp 1 Miliar. Perkaranya sudah masuk pada persidangan.

“Ya, pada Senin 21 Oktober 2024 sekira pukul 13.00 WIB, tersangka OS selaku Kepala PKBM Perintis dalam perkaranya telah melaksankan sidang ke 2 di PN Tipikor Bandung,” kata Wawan, Jum’at (25/10/24).

Lanjut Wawan, Sidang perkara dugaan Tipikor dalam Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Pendidikan Kesetaraan Non Formal BOP atau BOSP pada Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Perintis Kabupaten Sukabumi tahun anggaran 2020 sampai 2023. Dalam proses persidangan terbuka untuk umum dan berjalan baik serta lancar.

“Sidang ke 2 agendanya pemeriksaan saksi atas nama saksi Amir Mirdad, Dede Wahyudin, Diding Solajudin, Andri Triyantna dan Ahmad Nur Fauzan,” bebernya.

Sidang agenda saksi berjalan sekitar 2 jam tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dilakukan oleh Aditya Dinda Rahmani, SH, Rico Anggi Bernandus, SH dan Faisal Rachman Januar, SH MH.

“Dalam persidangan, keterangan para saksi telah mendukung dakwaan jaksa penuntut umum. Sidang selanjutnya ditunda selama satu minggu. Dilanjut dengan agenda pemeriksaan keterangan saksi pada Rabu 30 Oktober 2024,” tandasnya.**

Reporter : Karimullah.

Tags: Kasus Dugaan Korupsi BOSP PKBM Perintis SukabumiMasuk Sidang Kedua di PN Tipikor Bandung
admin

admin

Next Post
Paslon Bupati dan Wakil Bupati Iyos-Zainul, Mantapkan Program Bantuan Khusus Untuk Pesantren, Guru Ngaji, Madrasah dan Iman Masjid

Paslon Bupati dan Wakil Bupati Iyos-Zainul, Mantapkan Program Bantuan Khusus Untuk Pesantren, Guru Ngaji, Madrasah dan Iman Masjid

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Tentang Kami / Box Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Call us: +1 234 JEG THEME

© 2022 Reportikanews.com - Media Independen dan Berintegritas

No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • Nasional
  • Regional
  • Bisnis
  • Politik
  • Saba Desa
  • Pendidikan
  • Islami
  • Olahraga

© 2022 Reportikanews.com - Media Independen dan Berintegritas

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist