SUKABUMI, reportikanews.com-Puluhan pelaku pengedar narkoba jenis sabu-sabu diringkus Sat Narkoba Polres Sukabumi, dalam dua bulan terakhir. Selain itu, polisi juga menyita ratusan gram sabu dan ribuan butir obat keras terbatas (OKT) sebagai barang bukti.
Pengungkapan kasus narkoba tersebut, diungkapkan Kapolres Sukabumi, AKBP Samian, didampingi Kasat Narkoba, AKP Tatang Mulyana, dalam konferensi pers di Mapolres Sukabumi, Palabuhanratu, Jumat (1/11/24).
“Ya, kami menangkap 67 tersangka, rinciannya 44 tersangka kasus narkotika dan 23 tersangka OKT,” kata Kapolres Sukabumi, AKBP Samian, didampingi Kasat Narkoba, AKP Tatang Mulyana.
Selain itu, Polres Sukabumi mengungkap berbagai modus baru selain modus tempel yang digunakan para pelaku untuk mengedarkan narkoba.
“Ada juga modus adu banteng, yaitu pengiriman dengan teknik pengelabuan tertentu,” terangnya.
Sementara itu barang bukti yang diamankan yakni 810 gram sabu, 13,5 gram ganja, 330 gram tembakau sintetis, 17.541 butir OKT, dan 110 butir psikotropika.
“Ini menunjukkan bahwa peredaran narkoba telah melibatkan banyak jenis dan teknik baru,” jelasnya.
Para tersangka dijerat dengan pasal terkait narkotika dan kesehatan. Ancaman hukuman maksimal hingga 20 tahun penjara.
“Kami meminta masyarakat untuk lebih waspada dan berperan aktif dalam menjaga lingkungan dari ancaman narkotika,”tandasnya.**
Reporter : Karimullah.
Editor : Rudi Samsidi.