SUKABUMI, reportikanews.com-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sukabumi mengumumkan hasil rekapitulasi perhitungan suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sukabumi Tahun 2024 setelah melalui proses yang teliti dan akurat, Jumat (06/12/24).
Hasil tersebut berdasarkan perhitungan suara yang telah diterima dari seluruh PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan) di wilayah Kabupaten Sukabumi.
Hasil Rekapitulasi Suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati:
_ Pasangan Calon Nomor Urut 1: H. Iyos Somantri dan H. Zaenul S dengan perolehan suara sebanyak : 498.990 (empat ratus sembilan puluh delapan ribu sembilan ratus sembilan puluh) Suara Sah;
_ Pasangan Calon Nomor Urut 2: H. Asep Japar dan H. Andreas dengan perolehan suara sebanyak : 564.862 (lima ratus enam puluh empat ribu delapan ratus enam puluh dua) Suara Sah.
Semua hasil suara yang dikumpulkan dari PPK Kecamatan telah diverifikasi dan dihitung dengan cermat oleh KPU Kabupaten Sukabumi. Proses ini berjalan transparan dengan melibatkan saksi dari masing-masing pasangan Calon serta pengawasan yang ketat oleh pihak terkait untuk memastikan tidak ada kekeliruan dalam perhitungan.
“Kami telah bekerja dengan maksimal untuk memastikan proses ini berjalan dengan transparan dan akurat. Hasil rekapitulasi suara ini adalah bukti dari kerja keras seluruh jajaran KPU, Forkopimda Kabupaten Sukabumi dan partisipasi masyarakat yang luar biasa,” kata Ketua KPU Kabupaten Sukabumi, Kasmin Belle dalam keterangan rilisnya.
KPU Kabupaten Sukabumi beserta jajaran mengucapkan terima kasih kepada seluruh masyarakat Kabupaten Sukabumi yang telah berpartisipasi dalam Pilkada 2024 dengan penuh tanggung jawab.
“Kami juga mengapresiasi kerja keras petugas yang telah memastikan kelancaran proses pemilihan kepala daerah berjalan dengan lancar dan sukses,” tandasnya.*
Editor : Rudi Samsidi.