SUKABUMI, Reportikanews.com-Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sukabumi memutuskan perpanjang status tanggap darurat bencana dari 11 sampai 17 Desember 2024.
Hal itu disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sukabumi H. Ade Suryaman, disela rakor tanggap darurat bencana dalam rangka evaluasi penanganan bencana di Kabupaten Sukabumi di Pendopo, Selasa (10/12/24).
Menurut Ade, berbagai hal yang menjadi pertimbangan untuk memperpanjang status tanggap darurat bencana. Seperti perkiraan curah hujan yang diprediksi masih tinggi, dimana terdapat dua korban yang belum ditemukan dan jumlah pengungsi yang banyak.
“Curah hujan diperkirakan masih tinggi hingga 14 Desember mendatang. Selain itu dari 12 korban hilang masih ada 2 yang belum ditemukan, ditambah jumlah pengungsi dinilai masih banyak dan perlu perhatian kita,” ujar Sekda.
Untuk itu, Sekda meminta semua camat untuk intens memonitor di setiap wilayahnya, terus berkordinasi dengan jajaran tim lapangan.Terutama untuk 39 Kecamatan yang saat ini terdampak bencana.
“Para camat harus terus monitor di lapangan, terus laporkan kondisi terkini dan apa saja kebutuhan para warga terdampak, agar bisa terpenuhi dengan baik,” tandasnya.**