SUKABUMI, Reportikanews.com_Seorang mantan Sekretaris Desa (Sekdes) Cikahuripan, Kecamatan Kadudampit, Kabupaten Sukabumi, berinisial MA akhirnya ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi Dana Desa (DD) tahun anggaran 2021-2023, oleh Unit Tipikor Polres Sukabumi Kota.
Informasi yang dihimpun, tersangka MA diduga menyelewengkan dana desa untuk Bantuan Langsung Tunai (BLT) tahap III-IV yang bersumber dari APBN, serta anggaran penyertaan Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) dan pengadaan alat kantor, dari tahun anggaran 2021 hingga 2023.
Kapolres Sukabumi Kota Ajun Komisaris Besar Rita Suwadi mengatakan, dugaan tindak pidana korupsi terjadi di Kantor Desa Cikahuripan pada Rabu, 22 Mei 2024 lalu. Tersangka MA saat itu menjabat sebagai Sekdes Cikahuripan yang mana urut mengelola keuangan desa dan aplikasi Sistem Keuangan Desa (Siskeudes). Serta Sistem Informasi Transaksi Non Tunai (Sitanti).
“Tersangka ini mencairkan dana desa dan Alokasi Dana Desa (ADD) tanpa melibatkan Kaur keuangan dari desa. Tersangka mencairkan menggunakan rekening penampung Bank Bjb atas nama pribadi dan milik orang lain di luar perangkat desa. Kemudian menggunakan uang tersebut di luar peruntukkannya,” kata Rita dalam konferensi pers, Senin (16/12/24) kemarin.
Lebih lanjut, Rita mengungkapkan, setelah dilakukan pemeriksaan audit, ditemukan juga dana penyertaan Bumdes sebesar Rp50 juta, serta dana pengadaan alat kantor dan dana pembentukan Bumdes.
“Jadi total kerugianya mencapai Rp349 juta,” tambahnya.
Penyelewengan yang dilakukan MA terjadi dalam rentang waktu tahun anggaran 2021-2023. Selama proses pemeriksaan, Apduh menyatakan, MA bersikap kooperatif.
“Tersangka sempat direhab akibat obat-obatan, psikotropika ” jelasnya.
Akibat perbuatannya, MA disangkakan dengan Pasal 2 Ayat 1 UU 31 Tahun 1999 dan Pasal 3 Ayat 1 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 20 tahun dan paling sedikit 1 tahun.**
Editor : Rudi Samsidi.