Senin, September 15, 2025
Reportikanews
No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • Nasional
  • Regional
  • Bisnis
  • Politik
  • Saba Desa
  • Pendidikan
  • Islami
  • Olahraga
  • Home
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • Nasional
  • Regional
  • Bisnis
  • Politik
  • Saba Desa
  • Pendidikan
  • Islami
  • Olahraga
No Result
View All Result
Reportikanews
No Result
View All Result
Home Headline

Gasak Dana Desa 349 Juta, MA Mantan Sekdes Cikahuripan Sukabumi Akhirnya Dibekuk Polres Sukabumi Kota

by admin
17 Desember 2024
in Headline, Pemerintahan, Peristiwa, Regional, Saba Desa
0
Gasak Dana Desa 349 Juta, MA Mantan Sekdes Cikahuripan Sukabumi Akhirnya Dibekuk Polres Sukabumi Kota
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsappShare on Telegram

SUKABUMI, Reportikanews.com_Seorang mantan Sekretaris Desa (Sekdes) Cikahuripan, Kecamatan Kadudampit, Kabupaten Sukabumi, berinisial MA akhirnya ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi Dana Desa (DD) tahun anggaran 2021-2023, oleh Unit Tipikor Polres Sukabumi Kota.

Informasi yang dihimpun, tersangka MA diduga menyelewengkan dana desa untuk Bantuan Langsung Tunai (BLT) tahap III-IV yang bersumber dari APBN, serta anggaran penyertaan Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) dan pengadaan alat kantor, dari tahun anggaran 2021 hingga 2023.

Kapolres Sukabumi Kota Ajun Komisaris Besar Rita Suwadi mengatakan, dugaan tindak pidana korupsi terjadi di Kantor Desa Cikahuripan pada Rabu, 22 Mei 2024 lalu. Tersangka MA saat itu menjabat sebagai Sekdes Cikahuripan yang mana urut mengelola keuangan desa dan aplikasi Sistem Keuangan Desa (Siskeudes). Serta Sistem Informasi Transaksi Non Tunai (Sitanti).

“Tersangka ini mencairkan dana desa dan Alokasi Dana Desa (ADD) tanpa melibatkan Kaur keuangan dari desa. Tersangka mencairkan menggunakan rekening penampung Bank Bjb atas nama pribadi dan milik orang lain di luar perangkat desa. Kemudian menggunakan uang tersebut di luar peruntukkannya,” kata Rita dalam konferensi pers, Senin (16/12/24) kemarin.

Lebih lanjut, Rita mengungkapkan, setelah dilakukan pemeriksaan audit, ditemukan juga dana penyertaan Bumdes sebesar Rp50 juta, serta dana pengadaan alat kantor dan dana pembentukan Bumdes.

“Jadi total kerugianya mencapai Rp349 juta,” tambahnya.

Penyelewengan yang dilakukan MA terjadi dalam rentang waktu tahun anggaran 2021-2023. Selama proses pemeriksaan, Apduh menyatakan, MA bersikap kooperatif.

“Tersangka sempat direhab akibat obat-obatan, psikotropika ” jelasnya.

Akibat perbuatannya, MA disangkakan dengan Pasal 2 Ayat 1 UU 31 Tahun 1999 dan Pasal 3 Ayat 1 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 20 tahun dan paling sedikit 1 tahun.**

Editor : Rudi Samsidi.

Tags: Gasak Dana Desa 349 JutaMA Mantan Sekdes Cikahuripan Sukabumi Akhirnya Dibekuk Polres Sukabumi Kota
admin

admin

Next Post
Siswa SDN Lembursitu Sukabumi Tewas Tenggelam di Kolam Renang ISTC Water Park Kadudampit

Siswa SDN Lembursitu Sukabumi Tewas Tenggelam di Kolam Renang ISTC Water Park Kadudampit

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Tentang Kami / Box Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Call us: +1 234 JEG THEME

© 2022 Reportikanews.com - Media Independen dan Berintegritas

No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • Nasional
  • Regional
  • Bisnis
  • Politik
  • Saba Desa
  • Pendidikan
  • Islami
  • Olahraga

© 2022 Reportikanews.com - Media Independen dan Berintegritas

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist