SUKABUMI, Reportikanews.com-Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Sukabumi, berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang terjadi di wilayah Kecamatan Nagrak, Kabupaten Sukabumi, Senin (30/12/24).
Informasi yang dihimpun, dalam pengungkapan kasus dugaan KDRT pelaku berinisial G (59), warga Desa Pawenang, dibekuk Unit PPA Sat Reskrim Polres Sukabumi, satu jam setelah diduga melakukan menyiramkan air keras kepada istri dan anak-anaknya.
Kapolres Sukabumi, AKBP Dr. Samian, mengungkapkan, kejadian tragis tersebut bermula dari pertengkaran antara pelaku dan istrinya berinisial DK (46), didasari akibat kecemburuan yang memuncak hingga terjadi KDRT.
“Pelaku cemburu dan menuduh istrinya menjalin hubungan dengan pria idaman lain. Dalam keadaan emosi pelaku mengambil botol air keras yang sudah disiapkan sebelumnya, langsung menyiramkannya kepada korban, hingga kedua anak korban ikut terkena siraman air keras,” ujar AKBP Dr. Samian.
Dalam insiden tersebut, DK dan dua anaknya, MSA (18) dan AJS (11), mengalami luka serius akibat serangan air keras. Ketiganya langsung dilarikan ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sekarwangi, untuk mendapatkan penanganan medis.
“Berkat kerja sama Unit PPA Sat Reskrim Polres Sukabumi dan Unit Reskrim Polsek Nagrak, pelaku berhasil kami amankan kurang dari satu jam setelah kejadian,” jelas Kapolres Sukabumi.
Dalam kasus dugaan KDRT ini, polisi mengamankan Barang Bukti (BB) diantaranya, satu setel pakaian korban, botol bekas air keras, dan sebuah handphone milik pelaku.
“Pelaku kini dijerat dengan Pasal 44 ayat (1) dan (2) jo Pasal 5 huruf (a) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.” tandas mantan Penyabet Adhi Makayasa Akpol 2005 tersebut.** (Adyplara)
Editor : Rudi Samsidi.