Jumat, September 19, 2025
Reportikanews
No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • Nasional
  • Regional
  • Bisnis
  • Politik
  • Saba Desa
  • Pendidikan
  • Islami
  • Olahraga
  • Home
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • Nasional
  • Regional
  • Bisnis
  • Politik
  • Saba Desa
  • Pendidikan
  • Islami
  • Olahraga
No Result
View All Result
Reportikanews
No Result
View All Result
Home Headline

Diduga Cabuli Anak Kandung Sendiri, Polres Sukabumi Kota Bekuk TS

by admin
13 Januari 2025
in Headline, Pemerintahan, Peristiwa, Regional
0
Diduga Cabuli Anak Kandung Sendiri, Polres Sukabumi Kota Bekuk TS
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsappShare on Telegram

SUKABUMI, Reportikanews.com_Seorang ayah kandung di Kota Sukabumi, berinisial TS (45), ditangkap atas dugaan pencabulan terhadap anak kandungnya sendiri SR (8). Peristiwa bejad yang dilakukan tersangka terjadi di Jalan Bhayangkara, Kelurahan Gunung Puyuh, Kecamatan Gunung Puyuh, Kota Sukabumi, Sabtu (28/12/24) lalu.

Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/03/I/2025/SPKT/Polres Sukabumi Kota/Polda Jawa Barat, tertanggal 2 Januari 2025. TS diamankan Unit PPA Sat Reskrim Polres Sukabumi Kota, tersangka telah melakukan tindak pencabulan terhadap putrinya sendiri SR.

“Modus yang dilakukan oleh pelaku adalah mengiming-imingi korban akan diberi uang sehingga korban mengikuti keinginan pelaku, diduga telah berlangsung lebih dari lima kali,” ujar Kapolres Sukabumi Kota AKBP Rita Suwandi, kepada madia, Senin (13/1/2025).

Lanjut AKBP Rita Suwandi, polisi telah mengamankan barang bukti diantaranya satu potong kaos warna ungu lengan pendek motif kartun, satu potong celana pendek warna hijau, dan satu potong celana dalam warna putih dengan motif kartun.

“TS dikenakan Pasal 81 dan/atau 82 Undang-Undang RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 01 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara,” tandasnya.*

Editor : Rudi Samsidi.

Tags: Diduga Cabuli Anak Kandung SendiriPolres Sukabumi Kota Bekuk TS
admin

admin

Next Post
Assalam Gelar Marching Band Competition I Piala Bupati Sukabumi

Assalam Gelar Marching Band Competition I Piala Bupati Sukabumi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Tentang Kami / Box Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Call us: +1 234 JEG THEME

© 2022 Reportikanews.com - Media Independen dan Berintegritas

No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • Nasional
  • Regional
  • Bisnis
  • Politik
  • Saba Desa
  • Pendidikan
  • Islami
  • Olahraga

© 2022 Reportikanews.com - Media Independen dan Berintegritas

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist